Berita Bappeda

RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA SEHAT

Kamis, 14 Maret 2019 | 05:50

1503 Viewers

Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 440/ 7735/ Bangda, tanggal 17 Desember 2018 perihal Pelaksanaan Verifikasi Penghargaan Kabupaten/ Kota Sehat Tingkat Nasional, Tim Pembina Kabupaten/Kota Sehat Provinsi Sumatera Barat yang di Ketuai oleh Bappeda Provinsi melalui Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat dengan menghadirkan tim Pembina Kabupaten/ Kota Sehat dan Forum Kabupaten/Kota Sehat se Sumatera Barat, yang dilaksanakan tanggal 22 Februari 2019 bertempat di Aula Pertemuan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat Lt. 2 Jl. Perintis Kemerdekaan No. 65 A Jati, Padang.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan (Kabid Sosbudpem) Bapak Ahmad Zakri, S.Sos, M.Si mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Tim Pembina Kabupaten/Kota Sehat Provinsi Sumatera Barat.

Dalam sambutannya Kabid Sosbudpem menyampaikan bahwa salah satu tugas Tim Pembina Kabupaten/ Kota Sehat Provinsi adalah mempersiapkan dan melakukan seleksi terhadap usulan Kabupaten/ Kota yang akan mengikuti proses verifikasi tingkat nasional dalam rangka pemberian Penghargaan Kabupaten/ Kota Sehat Tahun 2019.

Untuk itu salah satu tujuan diadakannya  Rakor ini adalah untuk memastikan kesediaan kabupaten/kota untuk ikutserta dalam pelaksanaan penilaian Kabupaten/kota Sehat tingkat nasional tahun 2019.

Pada kesempatan tersebut disampaikan juga beberapa persayaratan bagi Kabupaten/ Kota yang akan mengikuti verifikasi penghargaan Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2019 sesuai dengan  Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 440/ 7735/ Bangda, tanggal 17 Desember 2018 sebagai berikut :

a.    Untuk Kabupaten/ Kota yang baru pertama kali mengikuti verifikasi Kabupaten/ Kota sehat agar mengusulkan untuk kategori Swastisaba Padapa dengan kualifikasi memprioritaskan pada 2 (dua) tatanan penilaian yaitu: Kawasan Permukiman, Sarana dan Prasarana Umum; dan Kehidupan Masyarakat Sehat dan Mandiri.

b.    untuk Kabupaten/Kota yang telah memperoleh penghargaan pada tahun sebelumnya agar meningkatkan jumlah kegiatan dari tatanan dan memperluas cakupan wilayah pembinaan.

c.    Kabupaten/ Kota yang akan mengusulkan kategori Swastisaba Wistara dengan penghargaan terarkhir didapat kategori Swastisaba Wiwerda memenuhi minimal 60% akses sanitasi berdasarkan Smart STBM sampai dengan bulan Desember 2018.

d.    Kabupaten/ Kota yang akan mengusulkan kategori Swastisaba Wistara kedua memenuhi persyaratan minimal 80% akses sanitasi berdasarkan Smart STBM sampai dengan bulan Desember 2018.

e.    Kabupaten/ Kota yang akan mengusulkan kategori Swastisaba Wistara ketiga dan seterusnya memenuhi persyaratan minimal 100% akses sanitasi berdasarkan Smart STBM sampai dengan bulan Desember 2018.

f.     Untuk Kabupaten/ Kota yang mengusulkan tatanan Tertib Lalu Lintas dan Pelayanan Transportasi dan Tatanan Sosial Sehat agar tidak mengisi indikator terminal (angka 2-6 pada form 1b) pada Tatanan Tertib Lalu Lintas dan Pelayanan Transportasi karena kewenangan terhadap terminal tipe A dan B sudah beralih; mengisi indikator terminal (angka 2-6 pada form 1b) pada Tatanan Tertib Lalu Lintas dan Pelayanan Transportasi bagi Kabupaten/ Kota yang memiliki terminal tipe C dan D; dan Tidak mengisi indikator daerah terpencil (angka 11-12 pada form 1) pada Tatanan Sosial yang Sehat jika Kabupaten/ Kota tidak memiliki daerah terpencil.

       Usulan dokumen dari setiap Kabupaten/ Kota yang akan diverifikasi mengikuti sistematika penyusunan dokumen sebagaimana Lampiran pada Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 440/ 7735/ Bangda, tanggal 17 Desember 2018

h. Usulan dokumen tersebut harus disertai dengan surat pernyataan kebenaran atas hasil verifikasi (Form 1a dan 1b) dari Tim Pembina Kabupaten/ Kota sebagaimana lampiran 3 serta dilengkapi dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Bupati/ Wali Kota.

Pada kesempatan tersebut, kabupaten/kota yang sudah menyatakan minat untuk ikut serta dalam pelaksanaan penilaian kabupaten/kota sehat tingkat nasional sebanyak 17 kabupaten/kota, sementara 2 kabupaten lagi sudah menyatakan untuk tidak ikut penilaian yakni Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Berita Terbaru

News Image
05
Aug 2025
20 Viewers Admin

RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025

Bidang:
Sekretariat
Baca Selengkapnya
News Image
05
Aug 2025
9 Viewers Admin

Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah 2025 - 2045

Bidang:
Sekretariat
Baca Selengkapnya
News Image
05
Aug 2025
12 Viewers Admin

Laporan Pelayanan Informasi Publik 2024

Bidang:
Sekretariat
Baca Selengkapnya
News Image
05
Aug 2025
6 Viewers Admin

Laporan BMN 2024

Bidang:
Sekretariat
Baca Selengkapnya
Pegawai Terbaik
Nama RIKA AMIR, SE.
NIP 197405052003122005
Jabatan Perencana
Nama FIRDAUS ARIFIN, S.Si.
NIP 197011192006041002
Jabatan Perencana
Nama ANDRE OLA VETRIC, SE, MM.
NIP 198210302008021001
Jabatan KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA
Nama TEDDI RAFDIANTO, S.Kom, M.Kom.
NIP 197906032010011006
Jabatan Perencana
Nama ANDRE OLA VETRIC, SE, MM.
NIP 198210302008021001
Jabatan KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA
Nama MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT, S.IP, M.Si.
NIP 199407122016091002
Jabatan Analis Perencanaan
Akses