Standar Biaya Perolehan Informasi Publik


Standar Biaya Perolehan Informasi Publik

  1. Pejabat pengelola Informasi dan Dokumentasi menyediakan informasi publik secara gratis.
  2. Pemohon informasi publik dapat melakukan salinan, penggandaan dan atau fotocopy sendiri di lingkup Badan Perencanaan Pembangunan Provinsi Sumatera Barat
  3. Untuk perolehan salinan/pengiriman informasi publik apabila dibutuhkan, biaya dibebankan kepada pemohon informasi.