UNIT KERJA BAPPEDA

433 Viewers
News Image

SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di lingkungan Badan.

Sekretariat mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan koordinasi kegiatan di internal Badan;
  2. Penyelenggaraan koordinasi penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan daerah di Badan;
  3. Penyelenggaraan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran di internal Badan;
  4. Penyelenggaraan penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah internal Badan;
  5. Penyelenggaraan pembinaan dan dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi internal Badan;
  6. Penyelenggaraan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana dilingkungan Badan;
  7. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik daerah dan layanan pengadaan barang dan jasa di internal Badan;
  8. Pengelenggaraan koordinasi pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian kinerja capaian program dan kegiatan internal badan; dan
  9. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bidang Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi, perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah, pengendalian, evaluasi dan pelaporan serta data dan informasi. 

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsi :

  1. Penyelenggaraan analisa perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
  2. Penyelenggaraan pengumpulan dan analisa data informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
  3. Penyelenggaraan koordinasi dan integrasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Provinsi Sumatera Barat lintas Bidang;
  4. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD;
  5. Penyelenggaran Pembahasan terkait dokumen perencanaan (RPJPD, RPJMD dan RKPD) Provinsi Sumatera Barat dengan DPRD;
  6. Penyelenggaraan perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan Daerah;
  7. Penyelenggaraan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta hasil rencana pembangunan Daerah;
  8. Pengelenggaraan pengendalian melalui pemantauan dan supervisi terhadap rencana pembangunan Daerah;
  9. Penyelenggaraan identifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data dan informasi perencanaan pembangunan;
  10. Penyelenggaraan penyajian dan mengamankan data informasi pembangunan Daerah;
  11. Penyelenggaraan penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan Daerah; dan
  12. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi, pemerintahan, pembangunan manusia dan kesejahteraan rakyat.

Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai fungsi sebagai  berikut :

  1. Penyelenggaraan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  2. Penyelenggaraan koordinasi penyusunan Rencana Strategis Perangkat daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  3. Penyelenggaraan pembahasan terkait dokumen perencanaan (RPJPD, RPJMD dan RKPD) lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia dengan DPRD.
  4. Penyelenggaraan koordinasi, sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial lingkup bidang pemerintahan dan pembangunan manusia;
  5. Penyelenggaraan koordinasi, sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Provinsi lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  6. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  7. Penyelenggaraan koordinasi dukungan pelaksanaan kegiatan pusat di daerah untuk pencapaian prioritas nasional lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  8. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  9. penyelenggaraan koordinasi pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  10. Penyelenggaraan koordinasi pembinaan teknis perencanaan kepada Bappeda Kabupaten/Kota di Sumatera Barat lingkup bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  11. Penyelenggaraan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup perencanaan Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  12. Penyelenggaraan persiapan substansi materi pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) lingkup Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; dan
  13. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.

 

Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam

Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi, industri, perdagangan, investasi, pertanian, kehutanan, kelautan, perikanan, pariwisata dan koperasi serta usaha kecil dan menengah

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas,  Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  2. Penyelenggaraan koordinasi bahan analisis dan perumusan kerangka ekonomi makro daerah (Perencanaan ekonomi dan indikator ekonomi) melalui pendekatan holistik integratif;
  3. Penyelenggaraan koordinasi penyusunan Rencana Strategis Perangkat daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  4. Penyelenggaraan persiapan substansi materi pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  5. Penyelenggaraan koordinasi, sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial lingkup bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
  6. Penyelenggaraan koordinasi, sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Provinsi lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  7. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  8. Penyelenggaraan koordinasi dukungan pelaksanaan kegiatan pusat di daerah untuk pencapaian prioritas nasional lingkup Bidang Perekeonomian dan Sumber Daya Alam;
  9. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  10. Penyelenggaraan koordinasi pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  11. Penyelenggaraan koordinasi pembinaan teknis perencanaan kepada Bappeda Kabupaten/Kota di Sumatera Barat lingkup Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  12. Penyelenggaraan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup perencanaan Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; dan
  13. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Bidang Infastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas melaksanakan merencanakan, mengkoordinasikan, memfasilitasi, mengendalikan dan pelaporan kegiatan yang meliputi, Insfrastruktur Sumber Daya Air dan Lingkungan Hidup, Insfrastruktur Kebinamargaan dan Perhubungan dan Infrastruktur Keciptakaryaan dan Kewilayahan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud diatas, Bidang Infastruktur dan Kewilayahan mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. Penyelenggaraan koordinasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  2. Penyelenggaraan koordinasi penyusunan Rencana Strategis Perangkat daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
  3. Penyelenggaraan persiapan substansi materi pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  4. Penyelenggaraan koordinasi, sinergitas dan harmonisasi perencanaan spasial lingkup bidang Infrastruktur dan Kewilayaha;
  5. Penyelenggaraan koordinasi, sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah Provinsi lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  6. Penyelenggaraan analisa dan mensinergikan perencanaan kewilayahan dengan mempedomani RTRW;
  7. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten/Kota lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  8. Penyelenggaraan koordinasi dukungan pelaksanaan kegiatan pusat di daerah untuk pencapaian prioritas nasional lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  9. Penyelenggaraan koordinasi pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  10. Penyelenggaraan koordinasi pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah provinsi lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  11. Penyelenggaraan koordinasi pembinaan teknis perencanaan kepada Bappeda Kabupaten/Kota di Sumatera Barat lingkup Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  12. Penyelenggaraan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup perencanaan Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; dan
  13. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.

 

 

 

News Image
21
Aug 2025
33 Viewers Admin

Membangun Jiwa, Mulailah Dari Diri dan Keluarga

Bidang:
Sekretariat
Baca Selengkapnya
News Image
08
Aug 2025
70 Viewers Admin

RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025 Perubahan

Bidang:
P2EPD
Baca Selengkapnya
News Image
08
Aug 2025
54 Viewers Admin

RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2026

Bidang:
P2EPD
Baca Selengkapnya
Lokasi Bappeda Sumbar
Jl. Khatib Sulaiman No.1, Flamboyan Baru, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat Kode Pos 25156
No Telepon
(0751) 7055183
Email
bappeda@sumbarprov.go.id
Ikuti Kami
Pegawai Terbaik
Nama RIKA AMIR, SE.
NIP 197405052003122005
Jabatan Perencana
Nama FIRDAUS ARIFIN, S.Si.
NIP 197011192006041002
Jabatan Perencana
Nama ANDRE OLA VETRIC, SE, MM.
NIP 198210302008021001
Jabatan KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA
Nama TEDDI RAFDIANTO, S.Kom, M.Kom.
NIP 197906032010011006
Jabatan Perencana
Nama ANDRE OLA VETRIC, SE, MM.
NIP 198210302008021001
Jabatan KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA
Nama MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT, S.IP, M.Si.
NIP 199407122016091002
Jabatan Analis Perencanaan
Nama YUDHA PRIMA, SSTP, M.Si.
NIP 198201212000121001
Jabatan KEPALA BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
Akses