Tugas dan Fungsi


Tugas  : Melaksanakan unsur penunjang urusan pemerintahan di bidang Perencanaan yang menjadi kewenangan Daerah.

Fungsi : 

  1. penyusunan kebijakan teknis bidang perencanaan yang menjadi kewenangan daerah
  2. pelaksanaan tugas dukungan teknis di bidang perencanaan menjadi kewenangan daerah
  3. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis dibidang perencanaan menjadi kewenangan daerah
  4. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang urusan pemerintah daerah di bidang perencanaan menjadi kewenangan daerah
  5. pelaksanaan administrasi Badan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan