Berita Bappeda

Empat Alasan Penting Pengumuman RUP

Kamis, 16 Agustus 2018 | 02:08

1650 Viewers

Tren penyerapan anggaran melalui belanja pengadaan barang/jasa pemerintah masih menunjukkan kondisi yang belum ideal. Hal ini ditandai dengan total penyerapan anggaran sampai dengan awal bulan Juni sebesar 511 triliun.

Padahal, total keseluruhan anggaran pengadaan, baik dari pemerintah pusat dan daerah, ditaksir mencapai 800 triliun lebih. Akibatnya, penyerapan anggaran yang tersisa diperkirakan masih akan menumpuk di triwulan ketiga dan keempat.

Pemerintah, dalam hal ini LKPP, telah berusaha menerbitkan aturan mengenai pengumuman RUP untuk mendorong percepatan penyerapan anggaran dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu Kepala LKPP juga mengeluarkan 

 yang mewajibkan K/L/D/I untuk mengumumkan RUP melalui SiRUP.

Selain itu, LKPP juga telah membangun sistem untuk memudahkan setiap K/L/D/I dalam mengumumkan RUP. Lalu mengapa pengumuman RUP sejak awal menjadi sangat penting?

Transparansi

Usaha menciptakan pemerintahan yang transparan salah satunya dapat diwujudkan dengan mengumumkan RUP sejak awal. Dengan cara ini, masyarakat dapat menjalankan fungsinya sebagai agen pengawasan sehingga mendorong terwujudnya good governance.

Di sisi lain, penciptaan keterbukaan informasi melalui pengumuman RUP juga akan mendorong terwujudnya tata praja yang bersih dan tepercaya. Sebab, praktik dan pelaksanaan pengadaan akan semakin terbuka karena semua pihak memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses informasi tersebut.

Akuntabilitas

Dalam menjalankan pemerintahan yang baik, pelaksanaan pengadaan harus tetap mengedepankan tata kelola yang akuntabel. Hal ini karena capaian kinerja pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada internal organisasi yang bersangkutan sekaligus kepada masyarakat luas.

Selain itu, RUP yang telah diumumkan juga dapat digunakan oleh pemerintah sebagai panduan dalam merealisasikan rencana pengadaan. Harapannya, setiap K/L/D/I dapat mencapai target sesuai dengan RUP.

Persaingan Sehat (Competitiveness)

Pengumuman RUP sejak awal merupakan bagian dari tahap perencanaan yang berpengaruh pada penciptaan iklim persaingan yang sehat. Melalui pengumuman rencana pengadaan, peluang bagi banyak pihak untuk turut serta dalam proses pengadaan akan semakin terbuka. Hal ini karena RUP yang diumumkan K/L/D/I akan memberikan informasi yang cukup bagi banyak pihak untuk mempersiapkan semua persyaratan.

Jika tren keikutsertaan penyedia sudah baik, hal ini akan menciptakan persaingan sehat di antara pihak-pihak yang berkompetisi. Iklim persaingan ini sekaligus memberikan peluang yang lebih besar bagi pemerintah untuk mendapatkan penyedia yang berkualitas, harga yang wajar, dan kualitas barang terbaik. Dengan demikian, risiko kerugian negara, secara tidak langsung, dapat ditekan oleh pemerintah.

Efektivitas

Ketidaksiapan perencanaan yang disebabkan oleh keterlambatan pengumuman RUP adalah salah satu indikator efektivitas yang buruk. Sebab, perencanaan yang tidak matang berpotensi besar menimbulkan permasalahan pada saat pelaksanaan pengadaan, misalnya perubahan kontrak atau kasus gagal lelang. Jika hal ini terjadi, pelaksanaan pengadaan akan mengalami perubahan jadwal  dan mengganggu kinerja pemerintah. Selain itu, keterlambatan pengumuman RUP ini sekaligus dapat berdampak pada rendahnya efektivitas penyerapan anggaran.

Lalu, tunggu apa lagi. Ayo umumkan RUP selengkapnya melalui SiRUP.

 Sumber : www.lkpp.go.id

Ditulis Oleh : Admin

News Image
16
Aug 2018
2120 Viewers Admin

Kunjungan Kerja LPSE Provinsi Kalbar

Bidang:
Sekretariat
Baca Selengkapnya
News Image
16
Aug 2018
1755 Viewers Admin

Kunjungan LPSE Kab. Kotabaru ke LPSE Sumbar

Bidang:
Sekretariat
Baca Selengkapnya
News Image
16
Aug 2018
958 Viewers Admin

Rapat Koordinasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) LPSE se Sumbar.

Bidang:
Sekretariat
Baca Selengkapnya
Nama RIKA AMIR, SE.
NIP 197405052003122005
Jabatan Perencana
Nama FIRDAUS ARIFIN, S.Si.
NIP 197011192006041002
Jabatan Perencana
Nama ANDRE OLA VETRIC, SE, MM.
NIP 198210302008021001
Jabatan KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA
Nama TEDDI RAFDIANTO, S.Kom, M.Kom.
NIP 197906032010011006
Jabatan Perencana
Nama ANDRE OLA VETRIC, SE, MM.
NIP 198210302008021001
Jabatan KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA
Nama MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT, S.IP, M.Si.
NIP 199407122016091002
Jabatan Analis Perencanaan
Akses