Berita Bappeda

Empat Alasan Penting Pengumuman RUP

Kamis, 16 Agustus 2018 | 02:08

1748 Viewers

Tren penyerapan anggaran melalui belanja pengadaan barang/jasa pemerintah masih menunjukkan kondisi yang belum ideal. Hal ini ditandai dengan total penyerapan anggaran sampai dengan awal bulan Juni sebesar 511 triliun.

Padahal, total keseluruhan anggaran pengadaan, baik dari pemerintah pusat dan daerah, ditaksir mencapai 800 triliun lebih. Akibatnya, penyerapan anggaran yang tersisa diperkirakan masih akan menumpuk di triwulan ketiga dan keempat.

Pemerintah, dalam hal ini LKPP, telah berusaha menerbitkan aturan mengenai pengumuman RUP untuk mendorong percepatan penyerapan anggaran dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012. Selain itu Kepala LKPP juga mengeluarkan 

 yang mewajibkan K/L/D/I untuk mengumumkan RUP melalui SiRUP.

Selain itu, LKPP juga telah membangun sistem untuk memudahkan setiap K/L/D/I dalam mengumumkan RUP. Lalu mengapa pengumuman RUP sejak awal menjadi sangat penting?

Transparansi

Usaha menciptakan pemerintahan yang transparan salah satunya dapat diwujudkan dengan mengumumkan RUP sejak awal. Dengan cara ini, masyarakat dapat menjalankan fungsinya sebagai agen pengawasan sehingga mendorong terwujudnya good governance.

Di sisi lain, penciptaan keterbukaan informasi melalui pengumuman RUP juga akan mendorong terwujudnya tata praja yang bersih dan tepercaya. Sebab, praktik dan pelaksanaan pengadaan akan semakin terbuka karena semua pihak memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses informasi tersebut.

Akuntabilitas

Dalam menjalankan pemerintahan yang baik, pelaksanaan pengadaan harus tetap mengedepankan tata kelola yang akuntabel. Hal ini karena capaian kinerja pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada internal organisasi yang bersangkutan sekaligus kepada masyarakat luas.

Selain itu, RUP yang telah diumumkan juga dapat digunakan oleh pemerintah sebagai panduan dalam merealisasikan rencana pengadaan. Harapannya, setiap K/L/D/I dapat mencapai target sesuai dengan RUP.

Persaingan Sehat (Competitiveness)

Pengumuman RUP sejak awal merupakan bagian dari tahap perencanaan yang berpengaruh pada penciptaan iklim persaingan yang sehat. Melalui pengumuman rencana pengadaan, peluang bagi banyak pihak untuk turut serta dalam proses pengadaan akan semakin terbuka. Hal ini karena RUP yang diumumkan K/L/D/I akan memberikan informasi yang cukup bagi banyak pihak untuk mempersiapkan semua persyaratan.

Jika tren keikutsertaan penyedia sudah baik, hal ini akan menciptakan persaingan sehat di antara pihak-pihak yang berkompetisi. Iklim persaingan ini sekaligus memberikan peluang yang lebih besar bagi pemerintah untuk mendapatkan penyedia yang berkualitas, harga yang wajar, dan kualitas barang terbaik. Dengan demikian, risiko kerugian negara, secara tidak langsung, dapat ditekan oleh pemerintah.

Efektivitas

Ketidaksiapan perencanaan yang disebabkan oleh keterlambatan pengumuman RUP adalah salah satu indikator efektivitas yang buruk. Sebab, perencanaan yang tidak matang berpotensi besar menimbulkan permasalahan pada saat pelaksanaan pengadaan, misalnya perubahan kontrak atau kasus gagal lelang. Jika hal ini terjadi, pelaksanaan pengadaan akan mengalami perubahan jadwal  dan mengganggu kinerja pemerintah. Selain itu, keterlambatan pengumuman RUP ini sekaligus dapat berdampak pada rendahnya efektivitas penyerapan anggaran.

Lalu, tunggu apa lagi. Ayo umumkan RUP selengkapnya melalui SiRUP.

 Sumber : www.lkpp.go.id

Berita Terbaru

News Image
18
Jun 2026
30 Viewers Admin

Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Prov. Sumbar 2026-2028

Bidang:
Infraswil
Baca Selengkapnya
News Image
18
Jun 2026
34 Viewers Admin

Peta Jalan Sumbar Hijau 2025-2029

Bidang:
Ekonomi SDA
Baca Selengkapnya
News Image
18
Jun 2026
31 Viewers Admin

Laporan Pelaksanaan APBD Triwulan IV Tahun 2025

Bidang:
Sekretariat
Baca Selengkapnya
News Image
18
Jun 2026
32 Viewers Admin

Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025

Bidang:
Sekretariat
Baca Selengkapnya
Pegawai Terbaik
Nama RIKA AMIR, SE.
NIP 197405052003122005
Jabatan Perencana
Nama FIRDAUS ARIFIN, S.Si.
NIP 197011192006041002
Jabatan Perencana
Nama ANDRE OLA VETRIC, SE, MM.
NIP 198210302008021001
Jabatan KEPALA BIDANG EKONOMI DAN SDA
Nama TEDDI RAFDIANTO, S.Kom, M.Kom.
NIP 197906032010011006
Jabatan Perencana
Nama ANDRE OLA VETRIC, SE, MM.
NIP 198210302008021001
Jabatan KEPALA BIDANG EKONOMI DAN SDA
Nama MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT, S.IP, M.Si.
NIP 199407122016091002
Jabatan Perencana
Nama YUDHA PRIMA, SSTP, M.Si.
NIP 198201212000121001
Jabatan KEPALA BIDANG PERENCANAAN, PENGENDALIAN DAN EVALUASI PEMBANGUNAN DAERAH
Nama Ir. BENNY SAKTI, M.M.
NIP 196709271994031008
Jabatan KEPALA BIDANG EKONOMI DAN SUMBERDAYA ALAM
Nama HAMDI IRZA, ST.M.T.
NIP 198810072011011001
Jabatan Perencana
Nama FERI RINALDI. Z, ST M.E.
NIP 198210012009021006
Jabatan Perencana
Nama WINNY SAYORY, ST, MMP.
NIP 197310031998032005
Jabatan SEKRETARIS
Nama BUDI ARMAN, ST.
NIP 197809102011011001
Jabatan Perencana
Nama ABDURRAHMAN AZZAM, S.Tr.I.P.
NIP 200110232024091002
Jabatan
Nama HENDRICK KASMADIHARJA, S.TP, M.Si.
NIP 198507122010011019
Jabatan Perencana
Nama RAHMI LAILA, S.SI.,M.SI.
NIP 198101192006042003
Jabatan KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA
Nama Widya Prima Hatta, ST., MT
NIP 1973049199412001
Jabatan Kepala BIdang Infraswil
Nama ANDRE OLA VETRIC, SE, MM.
NIP 198210302008021001
Jabatan KEPALA BIDANG EKONOMI DAN SDA
Akses