Berita Bappeda

Hindari Ketakutan, Kejaksaan Berniat Dampingi Pelaksanaan Pengadaan

Kamis, 16 Agustus 2018 | 02:07

546 Viewers

Jakarta (06/08/2015) - Kekhawatiran pengeksekusian pengadaan barang/jasa oleh pengelola pengadaan saat ini menimbulkan polemik tersendiri, terutama yang terkait dengan penyerapan anggaran. Di sisi lain, hal ini justru bak pisau bermata dua bagi sebagian pengelola pengadaan. Sebab, di satu sisi mereka menanggung  kewajiban yang menyangkut tugas negara, di sisi yang lain mereka menganggap praktik pengadaan saat ini rawan dikriminalisasikan.

Pada akhirnya, beberapa kementerian dan lembaga mendapat catatan kurang baik terkait dengan capaian penyerapan anggaran. Salah satu implikasinya adalah keragu-raguan pengelola pengadaan dalam  memproses paket-paket pengadaan.

“Ya, saat ini para pengelola yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa agak sedikit khawatir. Kalau sudah menjadi pejabat (pengadaan), kaki kirinya rasanya sudah ada di wilayah pidana,” kata  Direktur Penanganan Permasalahan Hukum R. Fendy Dharma Saputra saat menganalogikan posisi pengelola pengadaan saat ini.

Kapuspenkum Kejagung RI Tony Spontana menjelaskan, kejaksaan selalu bersifat kooperatif kepada pengelola pengadaan selama pelaksanaan pengadaannya direncanakan dan dilaksanakan dengan baik serta tidak ada penyimpangan.

Namun, menurutnya, di lapangan masih sering diwarnai dengan tindakan penyelewengan dan  perbuatan melanggar hukum. “Kalau kebijakan bagus tetapi (pelaksanaannya) dalam rangka menyimpang, ada perbuatan melanggar hukum, dan mengakibatkan kerugian negara, ya kami tidak  bisa membiarkan,” tegas Tony.

Dalam usaha menjawab realita itu, Kejaksaan Republik Indonesia berencana membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dam Pembangunan (TP4). Tim ini dibentuk atas perintah presiden untuk mendukung pembangunan nasional di segala bidang, baik di pusat maupun di daerah.  Salah satunya  adalah pendampingan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.

Dalam menjalankan tugasnya, tim ini akan lebih menekankan pada upaya-upaya pencegahan. “Pendekatannya lebih ke preventif; tidak represif. Jadi, nanti kalau ada upaya penyelidikan atau penyidikan, itu di luar kewenangan TP4,” kata Tony. Lebih lanjut, TP4 akan selalu mendukung, baik  itu pengawalan maupun pengamanan dari tahap perencanaan sampai kegiatan selesai.

Akan tetapi, jika pelaksanaan tugas tersebut sudah bersentuhan dengan permasalahan hukum, TP4 tidak dapat lagi melanjutkan tugasnya. Hal ini, Menurut Tony, untuk memastikan pelaksanaan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum secara umum dapat berjalan efektif dan optimal. 

Dikutib dari lkpp.go.id

Ditulis Oleh : Admin

News Image
16
Aug 2018
2120 Viewers Admin

Kunjungan Kerja LPSE Provinsi Kalbar

Bidang:
Sekretariat
Baca Selengkapnya
News Image
16
Aug 2018
1755 Viewers Admin

Kunjungan LPSE Kab. Kotabaru ke LPSE Sumbar

Bidang:
Sekretariat
Baca Selengkapnya
News Image
16
Aug 2018
958 Viewers Admin

Rapat Koordinasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) LPSE se Sumbar.

Bidang:
Sekretariat
Baca Selengkapnya
Nama RIKA AMIR, SE.
NIP 197405052003122005
Jabatan Perencana
Nama FIRDAUS ARIFIN, S.Si.
NIP 197011192006041002
Jabatan Perencana
Nama ANDRE OLA VETRIC, SE, MM.
NIP 198210302008021001
Jabatan KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA
Nama TEDDI RAFDIANTO, S.Kom, M.Kom.
NIP 197906032010011006
Jabatan Perencana
Nama ANDRE OLA VETRIC, SE, MM.
NIP 198210302008021001
Jabatan KEPALA BIDANG PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN MANUSIA
Nama MUHAMMAD SYARIF HIDAYAT, S.IP, M.Si.
NIP 199407122016091002
Jabatan Analis Perencanaan
Akses