FASILITASI PENYUSUNAN RKPD TAHUN 2020 KABUPATEN/KOTA SE-SUMATERA BARAT
Padang, Bappeda Provinsi Sumatera Barat telah melaksanakan fasilitasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk 19 Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat pada Kamis-Rabu (24-26/06/19). Fasilitasi tersebut di koordinir oleh Bidang Pengendalian Evaluasi dan Data Informasi Perencanaan Pembangunan (PEDIPP) yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang DIPP, Rina Bur, M.Pd. dan didampingi oleh Tim Fasilitator dari Fungsional Perencana dan perwakilan Bidang-bidang di Bappeda.
Menurut Permendagri Nomor 31 Tahun 2019, RKPD merupakan penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, dan rencana kerja dan pendanaan untuk jangka satu tahun. RKPD Tahun 2020 berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2020 dan program srategis nasional yang di tetapkan oleh Pusat dan urusan kesatuan bangsa dan politik yang dilaksanakan oleh daerah.
Rancangan Akhir RKPD Tahun 2020 dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Perkada tentang RKPD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Barat untuk difasilitasi. Rancangan RKPD disampaikan secara lengkap dengan melampirkan dokumen yang terdiri atas:
- Surat permohonan fasilitasi dari Bupati/Walikota kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Barat ;
- Rancangan Akhir RKPD;
- Berita Acara Kesepakatan Musyawarah Perencanaan dan Pembangunan RKPD;
- Hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan perencanaan pembangunan tahunan;
- Gambaran konsistensi program dan kerangka pendanaan antara RPJMD dan RKPD;
- Hasil reviu Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Daerah; dan
- Format isian fasilitasi RKPD tahun 2020.
Dalam fasilitasi tersebut akan ditelaah oleh Tim Fasilitator mulai dari visi-misi, penyediaan data indikator, konsistensi antar dokumen perencanaan sampai dengan program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada RKPD tahun 2020. Selama fasilitasi berjalan masih ditemukan ketidak sesuaian antara RKPD 2020 dengan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Setelah RKPD selesai difasilitasi dan diperbaiki oleh Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota menyampaikan Peraturan Bupati/Walikota mengenai RKPD Kabupaten/Kota Tahun 2020 kepada Gubernur melalui Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Barat paling lama 7 (tujuh) hari kerja, terhitung sejak Peraturan Bupati/Walikota ditetapkan yang akan digunakan sebagai bahan evaluasi penyusunan Rancangan KUA dan PPAS dan bahan sinkronisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020. @ Penulis: Darmalis