EVALUASI RANPERDA PERUBAHAN RPJMD KABUPATEN PASAMAN BARAT
Padang – Pada tanggal 17 Mei 2019 di Kantor Bappeda Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan Rapat Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016-2021.
Kabupaten Pasaman Barat mengajukan permohonan evaluasi melalui Surat Surat Bupati Pasaman Barat Nomor 050/291/Bappeda/IV/2019 tanggal 29 April 2019 tentang Permohonan Evaluasi Ranperda Perubahan RPJMD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016 - 2021. Sesuai Pasal 344 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, bahwa tahapan penyusunan RPJMD berlaku mutatis muntandis terhadap tahapan penyusunan perubahan RPJMD. Sehingga sesuai amanat Pasal 70, Rancangan Perda RPJMD Kabupaten/Kota harus disampaikan kepada Gubernur melalui Bappeda Provinsi untuk dievaluasi dan diperoleh masukan terhadap Ranperda dimaksud.
Rapat Evaluasi dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Bappeda, Bapak Hefdi, SH, MM dan didampingi oleh Kabid Pengendalian dan Evaluasi Bappeda, Ibu Rina Boer, MPd. Adapun pembahas pada Rapat ini adalah anggota Tim Evaluasi sesuai Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 050-84-2019 tentang Pembentukan Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Diantaranya hadir pada rapat kali ini dari Perwakilan Biro Kerjasama, Pembangunan dan Rantau Setda Provinsi Sumatera Barat, Pejabat Fungsional Perencana dan Perwakilan Bidang di Bappeda Provinsi. Sedangkan dari Pemerintah Kabupaten Pasaman dihadiri oleh jajaran pejabat dari Bappeda Kota Pariaman. Hasil rekomendasi dari Evaluasi Ranperda ini secara resmi disampaikan dalam bentuk Surat Gubernur Sumatera Barat dan menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dalam penetapan Perda Perubahan RPJMD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2016-2021.