Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi KRISNA-DAK Fisik Tahun 2020

2,155 kali dilihat
Post Title

Jakarta, 23 April 2019 | Dalam rangka mencapai target pencapaian prioritas nasional dalam penyusunan RKP 2020, terdapat alokasi pendanaan pembangunan urusan konkuren yang menjadi kewenangan daerah yang dibiayai melalui mekanisme Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik)yang bersumber dari APBN dan dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Merujuk kepada hasil multilateral meeting antara Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian/ Lembaga pengampu DAK Fisik telah ditetapkan menu kegiatan dan rincian menu kegiatan per-bidang DAK Fisik 2020 yang terdiri dari DAK Fisik Reguler, DAK Fisik Afirmasi, dan DAK Fisik Penugasan.

Merujuk kepada mekanisme pengusulan kegiatan yang akan didanai oleh DAK melalui aplikasi e-planning maka Pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas telah mengadakan Sosialisasi Kebijakan DAK Tahun 2020 dan Pelatihan Aplikasi KRISNA-DAK Fisik Tahun 2020 pada tanggal 23 April 2019 di Ruang Rapat SG.1-5 Bappenas. 

Dasar perubahan mekanisme pengusulan DAK Fisik Tahun 2020 adalah hasil evaluasi pelaksanaan DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya dimana pengusulan proposal yang paralel kepada Bappenas, Kemenkeu dan K/L terkait seringkali berbeda antar proposal dan keterbatasan waktu dalam penyampaian proposal usulan dan keterlambatan proses penyusunan kebijakan DAK Fisik. Untuk itu Presiden mengistruksikan mekanisme pengusulan menggunakan sistem informasi yang diintegrasikan dengan aplikasi KRISNA Bappenas. Aplikasi KRISNA-DAK ini dapat diakses oleh seluruh stakeholder (lintas K/L dan lintas pemerintah daerah) dan disinkronkan dengan sistem/aplikasi yang serupa pada K/L pengampu DAK Fisik.

Dalam sambutannya, Deputi Pengembangan Regional Kementerian PPN/Bappenas, Ir. Rudy Soeprihadi Prawiradinata, MCRP, Ph.D, menjelaskan arah kebijakan Dana Transfer Khusus dalam RKP 2020 adalah difokuskan pada untuk mencapai Tema RKP 2020 yang terdiri dari 5 (lima) Prioritas Nasional. Rudy menjelaskan ada tiga faktor kunci keberhasilan penyelengaraan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2020 yaitu: sumber daya manusia, koordinasi pusat – daerah dan Bappeda – OPD, serta partisipasi aktif dan komitmen dari semua pemangku kepentingan.

Sementara itu Direktur Otonomi Daerah Kementerian PPN/Bappenas, Ir. R. Aryawan Soetiarso Poetro, M.Si, memaparkan arah kebijakan DAK Fisik Tahun 2020 yang terdiri dari: DAK Fisik Reguler yang berfokus untuk mendukung pemenuhan sarana dan prasarana dasar, yang mendukung pelayanan publik, DAK Fisik Afirmasi yang fokus untuk mendukung pemerataan pelayanan dan mendorong percepatan pembangunan di daerah yang memiliki karakteristik tertentu seperti daerah tertinggal, terluar, perbatasan, dan transmigrasi, serta DAK Fisik Penugasan yang fokus untuk mendukung tema prioritas nasional, pembangunan daerah berciri Kepulauan serta arahan Presiden lainnya. Arah kebijakan bidang dalam DAK Fisik 2020 yaitu:

  1. Refocusing berdasarkan efektivitas menu & kegiatan DAK
  2. Memperhatikan ketersediaan data kondisi dan kebutuhan
  3. Memperhatikan kinerja fisik dan anggaran masing-masing bidang

Beberapa poin penting dalam Pengisian Aplikasi DAK Fisik Tahun 2018 yaitu:

  1. Penguatan peran Bappeda provinsi dalam mensosialisasikan kebijakan dan pemanfaatan aplikasi KRISNA kepada OPD (Provinsi) serta Bappeda dan OPD (Kab/Kota).
  2. Perhatikan panduan dan informasi yang diberikan (misalnya terkait tata cara pengisian, data daerah lokpri untuk jenis penugasan, dll).
  3. Perhatikan timing: periode pengusulan pada tanggal 01 Mei – 15 Juni 2019
  4. Pemenuhan persyaratan data: TOR, RAB, Data Teknis, dan Readiness Criteria (jika diminta).

Dalam sesi pelatihan pada siangnya diselenggarakan dan didemonstrasikan beberapa penyempurnaan yang ada pada KRISNA-DAK Tahun 2020, diantaranya:

  1. Nomenklatur detail rincian bersifat drill down (tidak ada free text) nomenklatur untuk lokus karena menggunakan data referensi.
  2. Adanya kolom “komponen” dalam detail rincian yang bersifat drill down (opsional jika dibutuhkan misalnya untuk penjelasan lebih detail komponen rinciannya)
  3. Adanya pembatasan usulan, yakni “jumlah maksimal usulan” dan “nilai minimal/maksimal” usulan per-rincian kegiatan (opsional tergantung bidang).
  4. Beberapa bidang meminta "readiness criteria" per-detail rincian, jika membutuhkan data yang lebih spesifik dari “data teknis per-subbidang” (opsional).

Lainnya, misalnya geotagging, dll. (hamdi)