HASIL VERIFIKASI PELAPORAN RANDA PUG KABUPATEN/KOTA CHECKPOIN B03 TAHUN 2019

486 kali dilihat
Post Title

Menindaklanjuti amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 67 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perubahan Menteri Dalam negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, dan sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat kepada Bupati/Walikota se-Sumatera Barat Nomor : 050/1254/XI/Sosbud-Pem/Bappeda-2018 tanggal 16 November 2018 perihal Pedoman Pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan Gender Bagi Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat Tahun 2019, Pemerintah Provinsi melalui yang tergabung dalam tim penggerak PPRG telah melakukan verifikasi terhadap pelaporan pelaksanaan pengarusutamaan gender di Sumatera Barat kondisi Bulan Ketiga (B03) yang telah dilaporkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota melalui sistem pemantauan kantor staf kepresidenan.

Hasil pelaksanaan verifikasi terhadap 10 rencana aksi pada 19 kabupaten/kota yang ada di Sumatera Barat yakni terdapat 5 kabupaten/kota yang sudah melaporkan secara maksimal yakni Kabupaten Pasaman Barat, Kota Solok, Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi dan Kota Payakumbuh, sehingga memperoleh nilai sempurna dengan yakni 100 dengan warna hijau.

Sedangkan untuk laporan 14 kabupaten/kota lainnya capaiannya belum maksimal, sehingga memperoleh nilai di bawah 100 dengan warna kuning dan bahkan warna merah, bahkan ada 1 kabupaten (Kabupaten Solok Selatan) hanya melaporkan 2 rencana aksi dan 8 rencana aksi lainnya tidak dilaporkan.

Perkembangan pelaksanaan pelaporan untuk checkpoin B03 tahun 2019 oleh Pemerintah Kabupaten/kota sudah cukup serius dibandingkan dari tahun sebelumnya (tahun 2018 checkpoin B03) dimana untuk tahun 2018 pada waktu pelaporan yang sama masih terdapat sebanyak 4 pemerintah kabupaten/kota yang tidak melaporkan sama sekali, akan tetapi untuk tahun ini semua kabupaten/kota sudah berusaha melaporkan pelaksanaan Rencana Aksi Daerah Pengarusutamaan gender di daerah masing-masing, hal ini membuktikan kesungguhan dan keseriusan dari masing-masing Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.