EVALUASI RANPERDA RPJMD KOTA PARIAMAN

935 kali dilihat
Post Title

Padang – Bappeda Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Rapat Evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Kota Pariaman Tahun 2018-2023. Kegiatan ini berlangsung pada tanggal 15 April 2019 di Kantor Bappeda Provinsi Sumatera Barat.

Sesuai dengan amanat  Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dimana Rancangan Perda RPJMD Kabupaten/Kota harus disampaikan kepada Gubernur melalui Bappeda Provinsi untuk dievaluasi dan diperoleh masukan terhadap Ranperda  dimaksud. Kota Pariaman mengajukan permohonan evaluasi melalui Surat Walikota Pariaman Nomor 050/100/set/Bappeda-2019 tanggal 8 April 2019 tentang  Permohonan Evaluasi Ranperda  RPJMD Kota Pariaman Tahun 2018 – 2023.

Rapat Evaluasi dibuka dan dipimpin oleh Sekretaris Bappeda, Bapak Hefdi, SH, MM dan didampingi oleh Kabid Pengendalian dan Evaluasi Bappeda, Ibu Rina Boer, MPd. Adapun pembahas pada Rapat ini tadalah anggota Tim Evaluasi sesuai  Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 050-84-2019  tentang Pembentukan Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten/Kota se Sumatera Barat. Sedangkan dari Pemerintah Kota Pariaman  dipimpin oleh Kepala Bappeda Kota Pariaman Bapak Fadli, SH, M.Hum.

Hasil rekomendasi dari Evaluasi Ranperda ini secara resmi akan disampaikan dalam bentuk Surat Gubernur Sumatera Barat dan menjadi bahan masukan bagi Pemerintah Kota Pariaman dalam penetapan RPJMD Kota Pariaman Tahun 2018-2023.