RAPAT KOORDINASI PENYELENGGARAAN KABUPATEN/KOTA SEHAT

1,499 kali dilihat

Menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 440/ 7735/ Bangda, tanggal 17 Desember 2018 perihal Pelaksanaan Verifikasi Penghargaan Kabupaten/ Kota Sehat Tingkat Nasional, Tim Pembina Kabupaten/Kota Sehat Provinsi Sumatera Barat yang di Ketuai oleh Bappeda Provinsi melalui Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kabupaten/Kota Sehat dengan menghadirkan tim Pembina Kabupaten/ Kota Sehat dan Forum Kabupaten/Kota Sehat se Sumatera Barat, yang dilaksanakan tanggal 22 Februari 2019 bertempat di Aula Pertemuan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat Lt. 2 Jl. Perintis Kemerdekaan No. 65 A Jati, Padang.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan (Kabid Sosbudpem) Bapak Ahmad Zakri, S.Sos, M.Si mewakili Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Barat selaku Ketua Tim Pembina Kabupaten/Kota Sehat Provinsi Sumatera Barat.

Dalam sambutannya Kabid Sosbudpem menyampaikan bahwa salah satu tugas Tim Pembina Kabupaten/ Kota Sehat Provinsi adalah mempersiapkan dan melakukan seleksi terhadap usulan Kabupaten/ Kota yang akan mengikuti proses verifikasi tingkat nasional dalam rangka pemberian Penghargaan Kabupaten/ Kota Sehat Tahun 2019.

Untuk itu salah satu tujuan diadakannya  Rakor ini adalah untuk memastikan kesediaan kabupaten/kota untuk ikutserta dalam pelaksanaan penilaian Kabupaten/kota Sehat tingkat nasional tahun 2019.

Pada kesempatan tersebut disampaikan juga beberapa persayaratan bagi Kabupaten/ Kota yang akan mengikuti verifikasi penghargaan Kabupaten/Kota Sehat Tahun 2019 sesuai dengan  Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 440/ 7735/ Bangda, tanggal 17 Desember 2018 sebagai berikut :

a.    Untuk Kabupaten/ Kota yang baru pertama kali mengikuti verifikasi Kabupaten/ Kota sehat agar mengusulkan untuk kategori Swastisaba Padapa dengan kualifikasi memprioritaskan pada 2 (dua) tatanan penilaian yaitu: Kawasan Permukiman, Sarana dan Prasarana Umum; dan Kehidupan Masyarakat Sehat dan Mandiri.

b.    untuk Kabupaten/Kota yang telah memperoleh penghargaan pada tahun sebelumnya agar meningkatkan jumlah kegiatan dari tatanan dan memperluas cakupan wilayah pembinaan.

c.    Kabupaten/ Kota yang akan mengusulkan kategori Swastisaba Wistara dengan penghargaan terarkhir didapat kategori Swastisaba Wiwerda memenuhi minimal 60% akses sanitasi berdasarkan Smart STBM sampai dengan bulan Desember 2018.

d.    Kabupaten/ Kota yang akan mengusulkan kategori Swastisaba Wistara kedua memenuhi persyaratan minimal 80% akses sanitasi berdasarkan Smart STBM sampai dengan bulan Desember 2018.

e.    Kabupaten/ Kota yang akan mengusulkan kategori Swastisaba Wistara ketiga dan seterusnya memenuhi persyaratan minimal 100% akses sanitasi berdasarkan Smart STBM sampai dengan bulan Desember 2018.

f.     Untuk Kabupaten/ Kota yang mengusulkan tatanan Tertib Lalu Lintas dan Pelayanan Transportasi dan Tatanan Sosial Sehat agar tidak mengisi indikator terminal (angka 2-6 pada form 1b) pada Tatanan Tertib Lalu Lintas dan Pelayanan Transportasi karena kewenangan terhadap terminal tipe A dan B sudah beralih; mengisi indikator terminal (angka 2-6 pada form 1b) pada Tatanan Tertib Lalu Lintas dan Pelayanan Transportasi bagi Kabupaten/ Kota yang memiliki terminal tipe C dan D; dan Tidak mengisi indikator daerah terpencil (angka 11-12 pada form 1) pada Tatanan Sosial yang Sehat jika Kabupaten/ Kota tidak memiliki daerah terpencil.

       Usulan dokumen dari setiap Kabupaten/ Kota yang akan diverifikasi mengikuti sistematika penyusunan dokumen sebagaimana Lampiran pada Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 440/ 7735/ Bangda, tanggal 17 Desember 2018

h. Usulan dokumen tersebut harus disertai dengan surat pernyataan kebenaran atas hasil verifikasi (Form 1a dan 1b) dari Tim Pembina Kabupaten/ Kota sebagaimana lampiran 3 serta dilengkapi dengan surat pengantar yang ditandatangani oleh Bupati/ Wali Kota.

Pada kesempatan tersebut, kabupaten/kota yang sudah menyatakan minat untuk ikut serta dalam pelaksanaan penilaian kabupaten/kota sehat tingkat nasional sebanyak 17 kabupaten/kota, sementara 2 kabupaten lagi sudah menyatakan untuk tidak ikut penilaian yakni Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Kepulauan Mentawai.