Pemerintah akan Reaktivasi Jalur Kereta Api Muaro – Logas

1,635 kali dilihat
Post Title

Bertempat di Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Sijunjung, di Muaro Sijunjung telah dilaksanakan Rapat Pembahasan pra Laporan Antara Kajian Aksi Pembebasan/Penertiban Lahan dan Bangunan untuk Rencana Reaktivasi Jalur Kereta Api Muaro – Logas. Kegitan Balai Teknik Perkeretaapian Wilayah Sumatera Bagian Barat ini merupakan lanjutan dari kegiatan Studi Penetapan Trase Muaro – Logas yang telah dilaksanakan pada tahun 2016 yang lalu. Untuk itu Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Wilayah Sumatera Bagian Barat melalui konsultan perencana PT. Kreasi Pola Utama menyusun kajian dalam rangka pembebasan/penertiban lahan dan bangunan pada jalur kereta api yang sudah tidak difungsikan lagi sejak tahun 1983.

Dipimpin oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sijunjung, rapat ini turut dihadiri oleh pemangku kepentingan terkait seperti Bappeda dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat; Bappeda dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupten Sijunjung, dan perwakilan dari BTP Wilayah Sumatera Bagian Barat serta konsultan perencana. Rapat ini sendiri dilaksanakan berdasarkan hasil kesimpulan rapat sebelumnya pada tanggal 9 Oktober 2018 dimana terdapat beberapa agenda yang dibahas pada kali ini yaitu, status kepemilikan lahan, kesesuaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), dan status kawasan hutan.

Berdasarkan hasil pemaparan dari tim konsultan perencana terdapat beberapa poin penting dalam diskusi yang berjalan. Sejumlah kawasan yang dilewati oleh trase hasil studi pada tahun 2016 yang lalu sudah ditempati oleh masyarakat baik untuk guna lahan perumahan, mapupun usaha bercocok tanam. Merujuk kepada keberadaan jalur kereta api ini yang sudah tidak dipergunakan lagi sejak tahun 1983 maka selama hampir 35 tahun sebagian besar asset jalur kereta termasuk stasiun sudah beralih fungsi dan diokupansi oleh masyarakat. Menengok ke belakang, setelah berdirinya beberapa bangunan di sekitar lahan bekas rel kereta api oleh masyarakat setempat, PT KAI mengambil kesempatan untuk mengambil keuntungan dengan menerapkan sistem sewa lahan disana. Disebabkan sudah terlanjur tercebur, masyarakat memilih untuk basah sekaligus dengan menerima pengajuan sewa lahan tersebut. Biaya sewa yang ditetapkan PT KAI tidak terlalu mahal. Hal ini menjadi pemicu semakin menjamurnya pembangunan rumah di sekitar lahan bekas rel kereta api. Masyarakat merasa kereta api hanyalah sejarah yang berpeluang sangat kecil untuk dihidupkan kembali.

Selain itu terdapat sebagian kecil wilayah trase yang masuk ke dalam kawasan hutan lindung sehingga perlu penjelasan lebih lanjut terkait izin penggunakan kawasan hutan oleh instansi terkait. Berdasarkan informasi dari KPHL Sijunjung, metode yang digunakan dalam kasus ini adalah sistem pinjam pakai dan pengguna lahan diwajibkan untuk melakukan penanaman kembali seluas lahan yang dipinjampakaikan.

Bapeda Provinsi Sumatera Barat dalam kaitannya dengan fungsi dan perannya sebagai instansi perencanaan, menekankan beberapa hal penting yaitu:

  1. Prinsip-prinsip yang dianut dalam pembangunan harus menggunakan prinsim sustainable development, dimana pembangunan jalur kereta yang melewati hutan lindung ini seyogyanya tidak membuat keberadaan satwa dan fauna dalam ekosistem hutan lindung menjadi terganggu.
  2. Prinsip-prinsip lainnya yaitu pembangunan inklusif dimana, masyarakat yang terkena dampak dalam pembangunan ini perlu menjadi subjek dalam pembangunan sehingga tidak timbul dampak sosial yang negatif bagi masyarakat di sekitar trase jalan kereta api.
  3. Beberapa perlintasan rencana jalur kereta api dengan jalan eksisting perlu diperhatikan agar bisa dibuat perlintasan tidak sebidang dalam bentuk flyover atau underpass sehingga bisa mengurangi dampak tundaan maupun kecelakaan.