FGD Penyusunan Program Pemanfaatan Ruang Berbasis RTR pada Kawasan Koridor Ekosistem RIMBA

735 kali dilihat
Post Title

Direktorat Jenderal Tata Ruang Kemeterian Agraria dan Tata Ruang/BPN mengadakan acara Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan   Program Pemanfaatan Ruang Berbasis Rencana Tata Ruang (RTR) pada Kawasan Koridor Ekosistem Riau, Jambi dan Sumatera Barat (RIMBA) pada hari Kamis tanggal 22 Oktober 2020. Bappeda Provinsi Sumatera Barat mengikuti acara FGD tersebut secara virtual yang diikuti oleh Kasubid Sumber Daya Alam, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Firdaus Arifin, S.Si dan staf terkait. FGD ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan upaya pelestarian dan pemertahanan Koridor Ekosistem di Provinsi Riau, Jambi, dan Sumatera Barat (Koridor Ekosistem RIMBA) sesuai yang tertuang dalam amanah Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Pulau Sumatera, yang akan dilakukan kegiatan Penyusunan Program Pemanfaatan Ruang Berbasis RTR pada kawasan Koridor Ekosistem di Pulau Sumatera. Kegiatan penyusunan program ini dimaksudkan untuk mengimplementasikan pengembangan ekonomi hijau di kawasan Koridor Ekosistem RIMBA. Peserta FGD terdiri dari unsur dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian Agraria, OPD Provinsi dan Kabupaten terkait dari Provinsi Riau, Jambi dan Sumatera Barat.

Koridor Ekosistem adalah wilayah yang merupakan bagian dari kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya yang berfungsi sebagai alur migrasi satwa atau biota laut, yang menghubungkan antarkawasan konservasi. Koridor Ekosistem Pulau Sumatera terdiri dari: Koridor Aceh-Sumatera Utara menghubungkan TN Gunung Leuser-Tahura Bukit Barisan sebagai koridor satwa badak, gajah, orang utan, harimau, dan burung. Koridor Jambi-Bengkulu-Sumatera Selatan menghubungkan TN Kerinci Seblat dan CA Bukit Kaba sebagai koridor satwa burung, gajah, dan harimau. Koridor Riau Jambi Sumatera Barat menghubungkan SM Bukit Rimbang-Bukit Baling, CA Batang Pangean I-CA Batang Pangean II, TN Kerinci Seblat, SM Bukit Tiga Puluh, TN Berbak, CA Maninjau Utara, CA Bukit Bungkuk, CA Cempaka, TWA Sungai Bengkal, dan Tahura Thaha Saifuddin sebagi koridor satwa gajah, harimau, dan burung. Koridor Jambi-Sumatera Selatan menghubungkan TN Berbak-TN Sembilang sebagai koridor satwa burung dan harimau. Koridor Bengkulu-Sumatera Selatan-Lampung menghubungkan TN Bukit Barisan Selatan-SM Gunung Raya sebagai koridor satwa harimau, badak, dan burung.

Koridor Ekosistem merupakan Gagasan yang Disepakati oleh 10 Gubernur untuk melakukan Penataan Ruang berbasis Ekosistem Wilayah. Perwujudan strategi operasionalisasi Koridor Ekosistem RIMBA menjadi amanatPerpres No.13 Tahun 2012 tentang RTR Pulau Sumatera. Koridor Ekosistem RIMBA (Riau-Jambi-Sumatera Barat) memiliki nilai biodiversitas tinggi dan merupakan penghubung kawasan konservasi dengan tipe ekosistem yang berbeda, namun paling terancam oleh deforestasi.

Narasumber Nizhar Marizi, Ph.D Kepala Subdirektorat Energi Terbarukan dan Konservasi Energi Direktorat Sumber Daya Energi, Mineral, dan Pertambangan – Bappenas menyampaikan paparan tentang Upaya Menghijaukan Perencanaan Pembangunan di Indonesia. Upaya menghijaukan pembangunan, yang ditempuh adalah “Greening” the MP3EI, Green Growth Program, Pembangunan Rendah Karbon (LCDI). Program Pertumbuhan Hijau di Indonesia, untuk mendukung Indonesia mencapai pertumbuhan ekonomi yang inklusif secara sosial, menjaga keberlanjutan lingkungan dan menggunakan sumber daya dengan efisien. Dalam jangka panjang : 1. mendukung kebijakan pembangunan untuk mencapai target mitigasi perubahan iklim nasional dan target ekonomi Indonesia. 2 Memastikan nilai modal alam Indonesia diakui untuk mendukung ekonomi dan mata pencaharian lokal. 3 Mengurangi kemiskinan dan kesenjangan dengan mempertahankan ketahanan lingkungan dan. 4 keberlanjutan ekonomi lokal. 4 Meningkatkan tingkat kerja dalam kegiatan penggunaan lahan yang berkelanjutan dengan bekerja menggunakan sektor kunci untuk meningkatkan produktivitas dan membatasi dampak lingkungan.

Narasumber dari Dirjen Tata Ruang Kemeterian Agraria menyampaikan : Kriteria Lokasi Penerapan Konsep Ekonomi Hijau adalah Sudah menetapkan Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah. Diamanatkan sebagai salah kawasan strategis di dalam Dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah. Berdasarkan output Rencana Aksi Pemanfaatan Ruang di Tahun 2019 merupakan lokasi yang memiliki program/kegiatan strategis di masing-masing Provinsi. Memiliki nilai penting ekosistem esensial. Memiliki nilai strategis yang berpengaruh di dalam pengembangan masyarakat perdesaan. Menjadi salah satu lokasi yang diprioritaskan untuk menerapkan konsep green infrastructure.

Narasumber Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat Ir. H. Herry Martinus, MM menyampaikan paparan Energi terbarukan untuk pengembangan ekonomi hijau di Sumatera Barat, tertuang dalam Prioritas ke-9 Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, yaitu Pengembangan sumber energi baru dan terbarukan serta pembangunan infrastruktur. Sumber energi terbarukan Sumatera Barat : Energi Air 1.100 MW. Panas Bumi 1.705 MWe. Bioenergi - Kebun Kelapa Sawit 490.000 Ha (POME) setara 55 MWe, - Biomassa : 923,1 MW dan Biogas : 34,7 MW. Energi Angin 3 – 6 m/s. Energi Surya 4,80 kWh/m²/Day. Energi Samudra Panjang Garis Pantai 186.500 km.

Kebijakan regulasi Pemprov. Sumatera Barat dalam pengembangan Energi Terbarukan :

Perda No. 7 Tahun 2012 tentang Panas Bumi, Perda No. 7 Tahun 2017 tentang Ketenagalistrikan, Membuat Roadmap Sumbar Sebagai Lumbung Energi Hijau, Membuat Roadmap Pengembangan Listrik Pedesaan, Perda No. 11 Tahun 2019 ttg Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), Penyusunan Perda tentang Pengelolaan Energi (tertunda karena pandemi Covid-19), Peraturan Gubernur No. 41 tahun 2019 tentang Tata Kelola Pembangkit Listrik Tenaga Energi Terbarukan di Perdesaan.

Energi Terbarukan yang telah dikembangkan Sumatera Barat : energi air skala besar, menengah dan mikro, energi surya, energi angin /studi percontohan, biogas skala rumah tangga, biomassa (pome/limbah sawit, bambu), panas bumi (80 mw cod Desember 2019), energi gelombang laut (uji coba).

Tantangan pengembangan energi terbarukan : Harga ET Belum Kompetitif, Evakuasi Daya dari Pembangkit ke Grid PLN, Pembangkit Non ET masih Beroperasi, Kewenangan Pemerintah Daerah Terbatas (Hanya Pemanfaatan Langsung Panas Bumi, Bio Fuel 10.000 Ton/Thn, Kewenangan Konservasi Energi Tidak Ada) @nizhamul bastian, Editor : Hamdi Irza, ST.MT