Sosialisasi Pengusulan DAK Fisik Bidang Pertanian Tahun 2021 Wilayah Sumatera

3,076 kali dilihat
Post Title

Dalam rangka pemantapan sistem perencanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2021 dan Kebijakan DAK Fisik Tahun Anggaran 2021, Kementerian Pertanian menyelenggarakan Sosialisasi Pengusulan DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2021 melalui Aplikasi KRISNA. Seperti pada umumnya kegiatan di masa pandemi Covid-19, sosialisasi ini diadakan secara daring menggunakan aplikasi zoom meeting. Pelaksanaan sosialisasi ini dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2020 dan peserta yang diundang untuk hadir yaitu seluruh provinsi dan kabupaten kota di Pulau Sumatera.

Sosialisasi dimulai pada jam 09.00 WIB dibuka dan dipandu oleh Biro Perencanaan Kementerian Pertanian. Peserta dari seluruh provinsi di Sumatera hadir mengikuti kegiatan ini, baik dari Bappeda maupun dari Dinas Pertanian masing-masing provinsi. Namun dari tingkat kabupaten/kota tidak semuanya yang mengikuti sosialisasi ini. Dari Provinsi Sumatera Barat, Bappeda dan Dinas Pertanian Provinsi hadir dan mengikuti sosialisasi. Sementara dari kabupaten/kota yang menghadiri kegiatan ini hanya sekitar 60 % dari kabupaten/kota Sumatera Barat yang diundang. Peserta dari Bappeda Sumatera Barat yang mengikuti webinar ini yaitu Ibu Winny Sayori, ST, MMP selaku Kepala Bidang Eko-PW, Ibu Ir. Gusti Rufita, MP selaku Kasubid Ekonomi dan beberapa orang staf terkait.

Pada sesi pertama sosialisasi materi yang disampaikan tentang KEBIJAKAN DAN PERANAN DAK FISIK PENUGASAN BIDANG PERTANIAN TA 2021 DALAM MEMBANGUN KETAHANAN PANGAN. Materi ini disampaikan oleh Kepala Biro Perencanaan Kementerian Pertanian. Dalam paparannya terkait arah kebijakan DAK, disampaikan bahwa DAK Fisik Pertanian 2021 diarahkan untuk pembangunan/ perbaikan sarana dan prasarana fisik dasar pembangunan pertanian guna mendukung pencapaian ketahanan pangan dan peningkatan komoditas pertanian strategis. Sedangkan target dan sasaran (Output dan Outcome) DAK Fisik Pertanian 2021 antara lain untuk mendukung pencapaian target produksi komoditas pangan pada Prioritas Nasional Pemantapan Ketahanan Energi, Pangan, dan Sumber Daya Air, peningkatan produksi padi/beras mencapai 59,63 juta ton, pencapaian angka kecukupan energi 2100 kkal, peningkatan Pola Pangan Harapan 93,2 dan pencapaian angka kecukupan protein 57 gram/kapita/hari.

Peranan DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian adalah mendukung pencapaian sasaran Major Project dan Prioritas Nasional Ketahanan Pangan dengan ketentuan yaitu sejalan dengan tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP), yaitu Mendukung pemulihan (recovery) ekonomi pasca dampak Covid-19 (Isu-isu tematik Nasional), Memiliki target waktu penyelesaian, Kegiatan tajam dan fokus, Bersifat topdown, penetapan lokasi prioritas pada daerah sentra produksi dan daerah rentan rawan pangan. Penetapan lokasi prioritas itu sendiri memiliki beberapa standar dan skala prioritas. Standar dan urutan skala prioritas lokasi prioritas dak fisik penugasan bidang pertanian yaitu memiliki Perda LP2B, Daerah Sentra produksi, Kepmentan kawasan pertanian, Daerah lokasi Major Project, Daerah rentan dan rawan pangan.

Menurut informasi dari Kementerian Pertanian, jumlah calon penerima DAK 2021 di provinsi sebanyak 28 Provinsi yang diperuntukkan bagi 22 BBI dan 4 BPSB dalam bentuk Renovasi UPTD Perbenihan Tanaman Pangan dan sarana pendukungnya (UPTD BBI dan BPSB) serta15 BBI dan 15 BPSB dalam bentuk Renovasi UPTD Perbenihan Perkebunan dan sarana pendukungnya (UPTD BBI dan BPSB). Sementara kabupaten/kota penerima DAK 2021 berdasarkan peruntukan dan dasar penetapannya yaitu untuk sumber-sumber Air (343 kab/kota) penetapan berdasarkan perda LP2B dengan dasar hukum Kepmentan 472 th 2018 dan KSA 2019, untuk Jalan Pertanian (343 kab/kota) penetapan berdasarkan perda LP2B dengan dasar hukum Kepmentan 472 th 2018 dan KSA 2019, untuk BPP (225 kab/kota)penetapan berdasarkan Perda LP2B, untuk rentan rawan pangan dan Non PHLN, Lumbung Pangan Masyarakat (216 Kab/kota) penetapan berdasarkan daerah rentan rawan pangan dan sentra produksi padi.

Selain itu Kementerian Pertanian juga menjelaskan peran sektor pangan dan pertanian tahun 2021 yaitu meningkatkan ketersediaan pangan bagi masyarakat melalui peningkatan produksi pangan termasuk pangan sumber protein, modernisasi pertanian dan penguatan diseminasi teknologi melalui Research and Extention Linkages (penyuluhan) dan penyediaan lapangan pekerjaan dan penguatan infrastruktur pertanian berbasis padat karya sesuai protokol kesehatan.

Kegiatan-kegiatan yang dialokasikan untuk DAK ini ditetapkan untuk mendukung Program Utama Prioritas Nasional RPJMN 2020-2024 yang antara lain terkait dengan Ketersediaan, Akses, dan Konsumsi Pangan Berkualitas dalam hal ini ruang lingkupnya adalah Tanaman Pangan, Peternakan, Prasarana dan Sarana Pertanian, dan Badan SDM Pertanian. Program lain yang didukung yaitu peningkatan Nilai Tambah dan Daya Saing Industri yang ruang lingkupnya adalah Perkebunan, Hortikultura, Karantina, dan Litbang Pertanian. Selain mendukung Program Utama Prioritas Nasional RPJMN 2020-2024, penetapan kegiatan juga untuk mendukung 2 Major Project yaitu Penguatan Jaminan Usaha serta 350 Korporasi Petani Nelayan dan Pembangunan Energi Terbarukan Green Fuel Berbasis Kelapa Sawit.

Untuk DAK ketahanan pangan sasaran yang ingin dicapai yaitu Mendukung produksi beras nasional sebesar 62,5 juta ton melalui peningkatan produktivitas beras tahun 2021 menjadi sebesar 5,5 ton/ha, mendukung produksi jagung nasional sebesar 26 juta ton melalui peningkatan produktivitas jagung tahun 2021 menjadi sebesar 6,5 ton/ha, mendukung produksi umbi-umbian nasional sebesar 20,2 juta ton melalui peningkatan produktivitas umbi-umbian tahun 2021 menjadi sebesar 28,7 ton/ha, peningkatan produksi perikanan tangkap dan budidaya sebesar 16,3 juta ton, peningkatan produksigaram sebesar 3,1 juta ton, peningkatan produksi rumput laut sebesar 11,6 juta ton, peningkatan konsumsi ikan sebesar 58,1 kg/kapita dan peningkatan volume produk olahan ikan menjadi sebesar sebesar 7,1 juta ton. @ Penulis : Budi Arman, ST, Editor : Hamdi Irza, ST. MT