RAKOR PELAKSANAAN AKSI KONVERGENSI PERCEPATAN PENCEGAHAN STUNTING DI SUMATERA BARAT

904 kali dilihat
Post Title

Rakor stunting dilaksanakan mengingat cukup tingginya angka prevalensi stunting Kabupaten/Kota di Sumatera Barat, hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan,Yudha Prima pada sambutannya dalam pembukaan pelaksanaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Pencegahan Stunting di Sumatera Barat, di Grand Rocky Bukittinggi tanggal 18 s.d 20 November 2019.Rakor ini dihadiri oleh SKPD yang terkait dalam pencegahan dan penanganan stunting baik ditingkat Provinsi maupuan dari Kabupaten/Kota se Sumatera Barat.

Lebih lanjut Yudha Prima menyampaikan bahwa persentase ini hampir mendekati batas yang ditetapkan, untuk itu Bappeda sesuai dengan fungsi sebagai koordinator berinisiatif untuk melaksanakan pertemuan terkait dengan stunting ini.

Pelaksananan aksi konvergensi stunting di Provinsi Sumatra Barat dimulai pada tahun 2018 dengan pada awalnya lokus nasional di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat, dilanjutkan pada tahun 2019 dengan tambahan lokus baru, yakni Kabupaten Solok. Untuk tahun 2020 bertambah 1 lokus lagi yaitu Kabupaten Lima Puluh Kota.

Sesuai data yang ada di RPJMN belum semua Kabupaten/ Kota di Provinsi Sumatera Barat menjadi target pelaksanaan konvergensi stunting, dari data yang ada hampir semua Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat angka prevalensinya melebihi 20%. Hanya 3 Kabupaten/Kota yang berada dibawah angka prevalensi tersebut yaitu Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, dan Kota Solok. Untuk itu Pemerintah Provinsi berinisiatif mendorong Kabupaten/Kota untuk melaksanakan aksi konvergensi stunting tanpa harus menunggu program dari pemerintah pusat.

Direncanakan pada tahun 2021 seluruh Kabupaten/Kota menjadi lokus provinsi dalam penanganan stunting, walaupun secara nasional yang menjadi lokus hanya 4 kabupaten. Diharapkan adanya penurunan angka stunting yang lebih baik dibandingkan dengan kondisi yang ada sekarang walaupun kondisi sekarang masih dibawah batas toleransi angka prevalensi stunting.

Pelaksanaan Rakor Stunting ini mengundang narasumber dari beberapa instansi yakni Tenaga Ahli Program Stunting Nasional Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Bappeda, Dinas Kesehatan, Universitas Andalas, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan penyampaian best practice oleh Bappeda Kabupaten Pasaman Barat yang merupakan daerah dengan pencegahan stunting terbaik