Jalan Provinsi Tahun 2020 Harus Mantap 75%

393 kali dilihat

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah (PFID) Sekretariat Jenderal Kementerian PUPR, menggelar Konsultasi Program Dana Alokasi Khusus (DAK) TA. 2020 dalam Pembinaan Infrastruktur Daerah Wilayah Barat, yang dilaksanakan di Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, 21 s.d. 23 Oktober  2019. Acara yang langsung dibuka oleh Sekretaris Jenderal Menteri PUPR, Prof.(R). Dr. Ir. Anita Firmanti Eko Susetyowati, MT, di Hotel Wyndham Opi, Komplek OPI Mall, diselenggarakan dalam rangka penyusunan Rencana Kegiatan (RK) DAK Bidang Infrastruktur PUPR Tahun Anggaran (TA) 2020 di provinsi pada regional Sumatera.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat paripurna DPR RI pada tanggal 24 September 2019 yang lalu, telah disepakati Rancangan Undang-Undang APBN 2020 dimana di dalamnya terdapat alokasi DAK Fisik yang rinciannya telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah daerah diharuskan untuk menyusun usulan Rencana Kegiatan (RK) untuk masing-masing bidang DAK Fisik dengan dikoordinasi oleh Kementerian teknis pengampu DAK Fisik. Kementerian PUPR merupakan salah satu K/L pengampu DAK fisik yang pertama menyelenggarakan proses penyusunan RK DAK Fisik T.A. 2020.

Arahan dari Sekjen Kementerian PUPR adalah kebijakan pengalokasian DAK Fisik Bidang Infrastruktur PUPR yaitu mempertajam fokus bidang/sub bidang DAK Fisik untuk pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan nasional, mengalokasikan DAK Fisik berdasarkan usulan daerah dan prioritas nasional dengan memperhatikan perubahan kewenangan dari kab/kota ke provinsi, mengoptimalkan peran provinsi, memberikan afirmasi untuk daerah tertinggal, perbatasan, Kepulauan, dan transmigrasi, diskresi penggunaan alokasi DAK maksimal 5% untuk kegiatan penunjang non fisik, serta mekanisme penyaluran DAK Fisik berbasis kinerja penerapan.

Alokasi DAK Fisik Infrastruktur PUPR berjumlah Rp. 25,29 Triliun yang diterima oleh 540 Pemerintah Daerah. Alokasi ini turun 6,14% dari alokasi DAK Fisik tahun 2019. Namun dari segi proporsi, alokasi DAK Fisik Infrastruktur T.A. 2020 lebih merata dibandingkan dengan alokasi DAK Fisik Infrastruktur T.A. 2019. Seperti biasanya bidang jalan mendapat porsi anggaran yang terbesar yaitu Rp. 15,79 Triliun yang terdiri dari DAK Jalan Reguler sebesar Rp. 3,94 Triliun dan DAK Jalan Penugasan sebesar Rp. 11,84 Triliun.

Konsekuensi dari besarnya dana yang dialokasikan ini, Pemerintah Daerah diminta untuk meningkatkan kemantapan jalannya untuk Provinsi 75% dan untuk Kab/Kota 65%. Beberapa kab/kota di Provinsi Sumatera Barat pada umumnya banyak yang kecewa mengingat usulan kegiatan untuk peningkatan jalan banyak yang ditolak oleh Kementerian PUPR. Hal ini wajar mengingat fokus utama pembangunan jalan ke depan adalah meningkatkan kemantapan jalan secara nasional, sehingga item pekerjaan seperti peningkatan jalan yang tidak menambah tingkat kemantapan jalan ditolak oleh Pemerintah Pusat. Usulan untuk peningkatan konektivitas jalan hanya terbatas pada Kawasan Prioritas Nasional, yaitu Kawasan Industri, Kawasan Ekonomi Khusus, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional, Wilayah Debottlenecking, Daerah Tertinggal, dan Daerah Perbatasan Negara.

Hal yang senada juga ditargetkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, dimana pada akhir tahun 2021 Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menargetkan kemantapan jalan provinsi mencapai angka 75%. Data terakhir pada tahun 2018 yang lalu tingkat kemantapan jalan provinsi sudah mencapai angka 72% dan diproyeksikan angka ini akan tercapai pada akhir tahun 2021.

Tindak lanjut dari pengalokasian DAK Fisik Infrastruktur T.A. 2020 yaitu percepatan pelaksanaan DAK 2020, perkuatan koordinasi internal pemerintah daerah, Rencana Kegiatan (RK) harus disusun dengan memenuhi kriteria layak secara teknis dan urgensinya, penyelesaian penyusunan RK, dan lakukan pelelangan dini serta jaga integritas institusi dan pribadi.