Tiga Kota di Provinsi Sumatera Barat Mendapat Program National Urban Water Supply Project (NUWSP)

3,095 kali dilihat

Medan,  Oktober 2019 – Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) menggelar  Workshop Pengingkatan Peran Pemerintah Daerah dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam Pemenuhan Akses Layanan Air Minum Perkotaan bertempat di Hotel Grandhika Setiabudi Medan, pada Rabu-Sabtu, 16-19 Oktober 2019. Kegiatan ini merupakan workshop gelombang ke II yang dilaksanakan pada Program National Urban Water Supply Project (NUWSP). Program NUWSP merupakan bagian dari kerangka National Urban Water Supply (NUWAS). Program NUWSP adalah kolaborasi Pemerintah Indonesia dengan Bank Dunia dalam upaya pemenuhan akses universal layanan air minum, khususnya di wilayah perkotaan. Melalui kerjasama ini, Pemerintah akan memberikan dukungan kepada Pemerintah Daerah dan PDAM untuk dapat meningkatkan dan memperluas cakupan pelayanan air minum perpipaan bagi masyarakat perkotaan, termasuk bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pembiayaan Proyek NUWSP berasal dari pinjaman Bank Dunia/IBRD yang digunakan untuk mendukung dana Pemerintah Indonesia. Tiga kota di Provinsi Sumatera Barat terpilih dalam daftar pendek (shortlist) pendampingan program NUWSP yaitu, Kota Payakumbuh, Kota Padang dan Kota Sawahlunto.

Acara ini secara resmi dibuka oleh Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Bapak Dr. Ir. Muhammad Hudori, M.Si, yang menyatakan bahwa NUWAS dilatarbelakangi oleh karena belum adanya dokumen yang menjadi panduan dalam memformulasikan bantuan ke daerah (Pemerintah Daerah dan PDAM), belum adanya wadah/kerangka yang dapat mengakomodasi berbagai bantuan dari lembaga donor, serta setiap bantuan Pemerintah Pusat (APBN) harus mampu menjadi pengungkit peningkatan kinerja pelayanan air minum daerah oleh Pemda dan PDAM. Penyediaan air minum merupakan urusan wajib pelayanan dasar yang harus disediakan oleh pemerintah. Hal ini sejalan dengan target akses universal 100% penduduk terlayani air minum yang layak.

Seyogyanya target akses universal ini harus dicapai pada tahun 2019 ini. Namun nyatanya target tersebut baru mencapai 87,75% pada tahun 2018. Dalam rangka pencapaian akses air minum aman yang sejalan dengan Goal ke 6 SDGs, maka diharapkan target 100% akses air minum layak dan 45% akses air minum aman tercapai pada tahun 2030. Sementara dalam RPJMN periode 2019-2024 target yang ingin dicapai adalah 100% akses air minum layak dan 15% akses air minum aman pada tahun 2024. Untuk mencapai target ini setidaknya terdapat beberapa tantangan pembangunan air minum diantaranya aspek pendanaan, kelembagaan, pelaksanaan, perencanaan, dan regulasi.

Hadir sebagai narasumber pada kegiatan ini Kasubdit Air Minum, Direktorat Perkotaan, Perumahan, dan Permukiman, Kementerian PPN/Bappenas, Tirta Sutedjo, ST, MWRM, menyampaikan paparan tentang Strategi dan Arah Kebijakan Pembangunan Nasional Bidang Air Minum Tahun 2020-2024. Pemerintah telah menetapkan 4 (empat) arah kebijakan bidang air minum yaitu peningkatan tata kelola kelembagaan, peningkatan kapasitas penyelenggara air minum, pengembangan dan pengelolaan SPAM, serta perubahan perilaku masyarakat.

Sementara itu Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyampaikan paparan terkait integrasi Program NUWSP dalam Dokumen Perencanan Daerah dan PDAM. Bantuan yang dapat diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah dapat berupa Bantuan Stimulan, Bantuan Pendamping, dan Bantuan Berbasis Kinerja. Bentuk pendampingan ini disasarkan pada pembangunan baru, optimalisasi SPAM eksisting, dan penurunan tingkat kebocoran.

Narasumber dari Kementerian dalam Negeri menyampaikan 2 (dua) materi terkait Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum yang disampaikan oleh Auto Sudjatmiko, SE, MM, dari Direktorat BUMD, BLUD, dan BMD, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, serta Penerapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Air Minum yang disampaikan oleh Nitta Rosalin, SE, MA, Kasubdit Perumahan dan Kawasan Permukiman Direktorat SUPD II, Direktorat Jenderal Bina Bangda. (hamdiirza)