RAPAT KOORDINASI PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN DAERAH

812 kali dilihat
Post Title

Padang, 1 Oktober 2019 Bappeda Provinsi Sumatera Barat Melalui Bidang Pengendalian Evaluasi dan Data Informasi Perencanaan Pembangunan (PEDIPP) melakukan Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Daerah terhadap pelaksanaan kegiatan tahun 2019 yang bertempat di Aula Rapat Lantai 1 Bappeda Provinsi Sumatera Barat.

 

Rapat Koordinasi tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang PEDIPP Ibu Rina Bur M.Pd Dalam rapat koordinasi ini disampaikan bahwa perlunya kesamaan persepsi tentang data dalam penyusunan dokumen perencanaan, pengendalian dan evaluasi. juga menghadirkan narasumber dari BPS Provinsi Bapak Ichsan, SST (Kabid. Integrasi, Pengolahan dan Diseminasi Statistik) dan Dinas Kominfo Prov. Sumbar Bapak Oni Fajar Syahdi, MMA, (Kabid Layanan Komunikasi dan Infomatika).

 

Bapak Ichsan, SST menyampaikan bahwa Presiden RI, Joko Widodo dalam Pidato Kenegaraan  16 Agustus 2019 mengatakan Data adalah jenis kekayaan baru bangsa kita. Kini data lebih berharga dari minyak. Oleh karena itu, kedaulatan data harus diwujudkan. Hak warga negara atas data pribadi harus dilindungi, Data yang berkualitas sangat diperlukan untuk menyusun perencanaan, melakukan evaluasi, membuat keputusan  dan memformulasikan kebijakan agar sasaran kegiatan yang telah ditetapkan dapat dicapai dengan efektif dan efisien.

 

Dinas Komunikasi dan Informatika Prov. Sumbar (Oni Fajar Syahdi, MMA, Kabid Layanan Komunikasi dan Infomatika) menyampaikan tentang Sosialisasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral, berdasarkan tujuan pemanfaatannya, jenis statistik terdiri dari : a. Statistik Dasar, dikumpulkan oleh BPS; b. Statistik Sektoral, dikumpulkan oleh instansi/dinas; c. Statistik Khusus, dikumpulkan oleh lembaga, organisasi, perorangan dan atau unsur masyarakat lainnya

Statistik Sektoral adalah statistik yang pemanfaatanya ditujukan untuk memenuhi kebutuhan instansi tertentu dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan dan pembangunan yang merupakan tugas pokok instansi yang bersangkuta serta Perlunya interoperabilitas antar aplikasi data yang ada di Pusat dan daerah. Interoperabilitas adalah kapabilitas dari suatu produk atau sistem untuk berinteraksi dan berfungsi dengan produk atau sistem lain, kini atau di masa mendatang, tanpa batasan akses atau implementasi. @ Penulis : Darmalis