RAPAT KOORDINASI PELAKSANAAN SISTEM LAYANAN RUJUKAN TERPADU DI KABUPATEN/KOTA

463 kali dilihat
Post Title

Dalam rangka peningkatan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) di 10 Kabupaten/Kota yang telah melaksanakan pelayanan SLRT, Bappeda Provinsi Sumbar melalui Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan melaksanakan Rapat Koordinasi SLRT yang dilaksanakan tanggal 3 September 2019 dengan peserta terdiri dari Tim Teknis SLRT Provinsi Sumbar Tahun 2019 dan 10 Pemerintah Daerah pelaksana layanan SLRT dari unsur Bappeda, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.

Kabid Sosial Budaya dan Pemerintahan, Winny Sayori, ST, MMP, sebagai pimpinan rapat menyampaikan bahwa SLRT merupakan layanan satu pintu untuk perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan yang bertujuan agar program dan layanan sosial di daerah semakin terintegrasi sehingga lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Selanjutnya Rakor diisi dengan pemaparan terkait dengan pelaksanaan, permasalahan dan rencana peningkatan pelayanan SLRT tahun berikutnya dari masing-masing Kabupaten/Kota.

Pelaksanaan SLRT di Sumatera Barat dimulai tahun 2016 hingga 2019 ini telah dilaksanakan di 10 Kabupaten/Kota yakni Kabupaten Kepulauan Mentawai,  Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Sijunjung,  Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Payakumbuh, Kota Pariaman, Kota Solok dan Kabupaten Solok.