FASILITASI PERUBAHAN RKPD KABUPATEN/KOTA TAHUN 2019

659 kali dilihat
Post Title

Padang, Bappeda Provinsi Sumatera Barat melakukan fasilitasi Perubahan RKPD untuk Tahun 2019 sesuai dengan pasal 102 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa Bupati dan Walikota menyampaikan rancangan perkada RKPD Kabupaten/Kota untuk difasilitasi Oleh Provinsi, kegiatan tersebut dilaksanakn di Bappeda Melalaui Bidang Pengendalian, Data dan Informasi Perencanaan Pembangunan yang dipimpin langsung Oleh Kepala Bidang, Rina Bur, MP.d pada tanggal 10,15,16,17 dan 18 Juli 2019.

Tujuan fasilitasi rancangan Perkada perubahan RKPD Kabupaten/Kota tahun 2019 adalah memberikan masukan dan saran penyempurnaan terhadap rancangan akhir perubahan RKPD tahun 2019, sehingga kebijakan Perencanaan pembangunan tahunan lebih berkualitas yang mengarah pada semakin baiknya kinerja pembangunan Daerah.

Fasilitasi tersebut merupakan tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerjasama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Gubernur ke Kabupaten/Kota terhadap materi muatan rancangan produk hukum daerah berbentuk Peraturan Kepala Daerah.

Fasilitasi perubahan RKPD dilakukan oleh tim yang di bentuk Bappeda Provinsi Sumatera Barat Melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat yang melibatkan OPD Biro Hukum, Staf Ahli Perencana Bappeda dan Kepala Bidang Perencana yang ada di Bappeda Provinsi Sumatera Barat. Untuk fasilitasi ini Kabupaten/Kota terlebih dahulu mengirimkan persyaratan dokumen yang telah ditentukan dan dibuatkan jadwal pembahasannya.

Masukan dan saran yang diberikan oleh tim secara keseluruhan dituangkan dalam berita acara sebagai pedoman dalam melakukan perbaikan dan dan menjadi bahan dalam penetapan Surat Keputusan Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Barat tentang Hasil Fasilitasi Perubahan RKPD Tahun 2019. Penulis @ Darmalis