Wagub Pimpin Koordinasi Rencana Aksi Pengelolaan Danau Maninjau

547 kali dilihat
Post Title

Lubuk Basung 8 April 2019 | Pada tanggal 26 Maret 2019 yang lalu sebanyak 7 Gubernur dan 5 Bupati se-Indonesia menandatangani kesepakatan tentang penyelamatan Danau Prioritas Nasional di Gedung Manggala Whanabakti Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yaitu Gubernur Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Sulawesi Tengah dan Papua, serta Bupati Agam, Bangli, Kapuas Hulu, Luwu Timur dan Minahasa.  Danau Maninjau yang tercemar limbah pakan ikan termasuk satu dari 15 danau prioritas nasional di Provinsi Sumatera Barat. Hal ini yang mendasari pelaksanaan Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Kesepakatan tersebut. Bertempat di Kantor Bupati Agam, rapat ini langsung dipimpin oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat, Nasrul Abit, dan dihadiri oleh perwakilan OPD Provinsi dari Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Bappeda, Balitbang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PSDA, Dinas Kehutanan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Pariwisata, Dinas PUPR,  Biro Kerjasama, Pembangunan, dan Rantau, dan Bupati Agam, Indra Catri, beserta perwakilan OPD terkait di Kabupaten Agam.

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Direktur Pengendalian Kerusakan Perairan Darat, Direktorat Jenderal Pengendalian Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung, Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Sakti Hadengganan, M.For.Sc. Sakti Hadengganan menjelaskan bahwa saat ini, jumlah air segar di Indonesia ada di bawah 1% (0,62%). Hal itu bisa menjadi tolak ukur tentang arti penting penyelamatan Danau Maninjau.

“Danau Maninjau sudah ditetapkan menjadi salah satu danau prioritas nasional yang harus diselamatkan. Kami dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan selalu bersinergi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Daerah Kabupaten Agam, agar Danau Maninjau kembali menjadi danau yang asri dan sehat”, ujarnya.

Sementara itu dalam sambutannya, Bupati Agam menyatakan bahwa beberapa upaya sudah dilakukan oleh Kabupaten Agam untuk mengatasi permasalahan Danau Maninjau yang paling utama adalah masalah Keramba Jaring Apung (KJA) yang memang sudah melewati batas ambang tidak sesuai lagi dengan daya tampung dan daya dukung Danau. Langkah awal yang dilakukan adalah membersihakan pinggiran Danau serta memberikan lapangan kerja alternatif yang tidak memberikan tekanan kepada Danau. Anggaran dialokasikan melalui anggaran pada 9 Nagari yang ada disekitar Danau Maninjau.

“Kami di Agam sudah melakukan langkah demi langkah sesuai dengan apa yang sudah diputuskan di tingkat pusat, namun memang belum bisa semaksimal yang kami inginkan, karena keterbatasan pemerintah kabupaten. Oleh karena itu, penting menurut kami, agar setiap level pemerintahan memiliki visi yang sama terkait langkah penyelamatan danau ini”, jelas Indra Catri.

Selanjutnya Wakil Gubernur memberikan arahan bahwa dengan telah ditandatanganinya kesepakatan tentang penyelamatan danau prioritas nasional, dimana salah satunya Danau Maninjau, Pemprov Sumbar bersama Pemkab Agam akan berkomitmen dan mengambil langkah-langkah untuk percepatan tindak lanjut menangani masalah Danau Maninjau. Jumlah keramba yang ada sekarang sebanyak 17.500 dan harus dikurangi menjadi 6.000. Diharapkan ke depannya Danau akan menjadi penggerak ekonomi masyarakat yang lebih menjanjikan tanpa merusak Danau.

“Memang 3 level pemerintahan ini memiliki 3 program yang berbeda pula. Oleh karena itu, rapat dan diskusi kita kali ini harus mampu menyatukan program-program itu agar berjalan optimal, dan menjadi satu kesatuan yang utuh”, jelas Nasrul Abit.

“Sengaja kedatangan kali ini, saya membawa serta para Kepala OPD yang berkaitan dengan penyelamatan Danau Meninjau, juga turut serta Direktur Pengendalian Kerusakan Perairan Darat, agar forum ini mampu mensinergikan masing-masing program di instansi masing-masing”, tambahnya.

Beberapa tindak lanjut yang akan ditempuh pasca pertemuan ini diantaranya: 1. membentuk tim kecil yang terdiri dari jajaran pemprov dan pemkab seminggu ke depan telah terbentuk, yang bertugas untuk menginventarisir seluruh permasalahan yang ada di Danau Maninjau; 2. Agar rencana aksi yang akan dilaksanakan di lapangan tidak bertentangan dengan hukum, maka perlu dibuatkan payung hukumnya agar selama bekerja dapat memberikan kenyamanan Tim saat bekerja; 3. Selanjutnya akan dilakukan penertiban keramba dengan diawali duduk bersama forkopimda provinsi dan Agam, tokoh agama, tokoh adat serta peneliti untuk melakukan kajian dengan mempertimbangkan aspek positif dan negatifnya. Penertiban akan direncanakan dilaksanakan Juli atau Juli 2019; dan 4. Mencarikan solusi mata pencaharian alternatif masyarakat pasca penertiban keramba. (hamdiirza)