Pertemuan Dengan Sekretariat Kantor Staf Presiden Terkait Keberlanjutan Pelaksanaan Pelaporan Randa PUG di Sumatera Barat

695 kali dilihat
Post Title

Menindaklanjuti Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan Kantor Staf Presiden tentang Pemanfaatan Aplikasi Sistem Pemantauan Kantor Staf Preisden Dalam rangka pelaporan Rencana Aksi Daerah (RANDA) PUG bagi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, Bappeda Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan melakukan pertemuan dengan Kantor Staf Presiden pada 20 s.d 22 Maret 2019 yang diterima oleh bapak Rayi Indrarinardi, S.ST,MM Kepala Subbagian Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Sekretariat Kantor Staf Presiden yang didampingi oleh Bapak Arief Karfianto, sementara itu dari Bappeda Provinsi Sumatera Barat di wakili oleh Rosalinda, SS, MM dan Hendra Zaimar, S.Sos.

Berdasarkan hasil pertemuan, pelaksanaan pelaporan Rencana Aksi Pengarusutamaan Gender oleh Pokja Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat Tahun 2019 masih memanfaatkan Sistem Pemantauan Kantor Staf Presiden dengan terlebih dahulu dilakukan proses pengenterian rencana aksi kedalam sistem pemantauan Kantor Staf Presiden oleh Staf Bappeda Provinsi Sumatera Barat meliputi 10 rencana aksi untuk 19 kabupaten/kota se Sumatera Barat.

Mengingat kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama ini akan berakhir pada 31 Desember 2019, untuk keberlanjutan pada tahun-tahun berikutnya belum bisa diputuskan mengingat pemilu yang akan dilaksanakan pada Bulan April mendatang, dan Pelantikan terhadap Presiden terpilih baru akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2019 apakah masih bisa mengunakan sistim Pemantauan (SISPAN) KSP untuk tahun 2020 tergantung kepada Presiden terpilih.

Saran dari Bapak Rayi Indrarinardi, S.ST,MM untuk tahun berikutnya apabila pelantikan presiden terpilih telah dilaksanakan dan unit kerja serta sistem pemantauan ini masih dipakai, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Barat kalau masih ingin memanfaatkan sistem pemantauan ini maka sebaiknya mebuat kesepakatan bersama dan perjanjian Kerjasama yang baru Kantor Staf Presiden atau unit kerja sejenis apabila berganti nama untu pemanfaatan Aplikasi Sistem Pemantauan tersebut.