Perubahan Renstra Bappeda 2016-2021

893 kali dilihat

Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(Bappeda) Provinsi Sumatera Barat 2016-2021 merupakan dokumen perencanaan yang
disusun sebagai panduan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Bappeda dalam jangka 5
(lima) tahun ke depan pada masa kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Seiring dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018
tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sumatera Barat Tahun
2016-2021 dan Perubahan Cascading Bappeda , maka Bappeda Provinsi Sumatera
Barat perlu menyelaraskan dokumen lima tahunan SKPD yaitu Renstra yang ditujukan
untuk konsistensi pencapaian indikator kinerja sesuai dengan dokumen Perubahan
RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021.

Perubahan Renstra Bappeda Provinsi Sumatera Barat ini merupakan penjabaran
dari visi, misi dan program yang terdapat dalam Perubahan RPJMD Provinsi Sumatera
Barat Tahun 2016-2021 sesuai dengan tugas dan fungsi Bappeda, sehingga Perubahan
Renstra ini menjadi pedoman bagi penyusunan Rencana Kerja dan Penganggaran
Bappeda Provinsi Sumatera Barat untuk tahun-tahun yang akan datang.