Gandeng LAN, LKPP Kaji Pembentukan Pusdiklat Pengadaan

677 kali dilihat
Post Title

Pendidikan dan pelatihan bagi pengelola pengadaan, dewasa ini, semakin diperlukan guna mewujudkan SDM yang berkualitas. Selain untuk memenuhi kebutuhan untuk mencetak pengelola pengadaan baru, pendidikan dan pelatihan diperlukan untuk menjamin peningkatan kompetensi dan kapabilitas meraka yang memegang peranan strategis dalam dunia pengadaan.

Sayangnya, usaha mewujudkan hal tersebut masih terkendala oleh keterbatasan LKPP dalam menyelenggarakan diklat, salah satunya disebabkan status LKPP yang belum memiliki pusdiklat sendiri.  

“Pelaksanaan pengadaan perlu didukung oleh pengelola pengadaan yang profesional, tidak hanya dari segi kompetensi, namun juga kapabilitas yang baik. Selain itu, penjaminan kualitas tetap perlu dilakukan, misalnya melalui pelaksanaan diklat secara periodik kepada pejabat yang telah besertifikat. Hal ini guna memastikan kompetensi dan kecakapan pengelola pengadaan sesuai dengan kebutuhan saat ini. “ tutur Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan LKPP, Robin Asad Suryo, Kamis (13/08), di kantor LKPP, di Jakarta.

Meskipun sistem dan regulasi yang mendukung hal ini sudah dibangun, Ia melihat, LKPP perlu tetap memerhatikan SDM sebagai subjek yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan riil.  “Bagaimana pun juga regulasi hanya acuan; sistem informasi hanya sebagai alat, tetapi keputusan-keputusan tetap diambil oleh pengelola pengadaan,” lanjutnya.

Dari alasan tersebut kemudian wacana pembentukan pusdiklat pun mencuat. Apalagi jika hal ini dikontraskan dengan instansi lain yang telah memiliki unit kerja serupa. “Ketika kita bicara pusdiklat LKPP, itu bukan pusat pendidikan dan pelatihan untuk internal LKPP saja, tetapi justru untuk semua pengelola pengadaan di seluruh Indonesia,” lanjut Robin.

Robin mengakui bahwa saat ini pelaksanaan diklat pengadaan barang/jasa dilakukan oleh berbagai K/L/D/I. Selain itu, ada pula 174 lembaga penyelenggara pelatihan (LPP) pengadaan barang/jasa yang dikelola oleh pihak swasta. Namun demikian, dari keseluruhan lembaga pelatihan tersebut, tercatat baru 45 LPP yang telah terakreditasi. Artinya, hal ini berpeluang menyebabkan adanya ketimpangan mutu penyelenggaraan yang juga berimplikasi pada kualitas lulusan.

Rencana pembentukan pusdiklat ini, diakui Robin, memang akan menghadapi banyak tantangan, terutama jika dihubungkan dengan kebijakan perampingan organisasi-organisasi pemerintah yang saat ini sedang digalakkan.

Oleh sebab itu, LKPP telah bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara dalam rangka kajian dan penilaian terkait dengan urgensi dan arah penataan organisasi pusdiklat LKPP.  Kepala Biro Perencanaan Hukum, Humas, dan Protokol LAN Elly Fatimah mengatakan bahwa penambahan, pengurangan, pengembangan, pengecilan, pembentukan, atau penghapusan unit organisasi sangat berkait dengan tuntutan dan kebutuhan perubahan struktur organisasi.

“Kebutuhan perubahan ini lebih banyak dikaitkan dengan meningkatnya beban dan wilayah layanan organisasi sehingga memerlukan penyesuaian besaran atau size dari suatu organisasi,” lanjut Elly. Sementara itu, tuntutan perubahan berkenaan dengan perubahan peraturan perundangan yang mengatur basis penataan organisasi pemerintah.

dikutib http://www.lkpp.go.id/