Rapat Koordinasi Percepatan Pengentasan Daerah Tertinggal Kabupaten Kepulauan Mentawai

58 kali dilihat
Post Title

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah membuka Rapat Koordinasi Percepatan Pengentasan Daerah Tertinggal, yang dihadiri Kementerian Perhubungan, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, instansi vertikal di Provinsi Sumatera Barat, Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Barat, serta Bupati dan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai. Kegiatan Rapat dilaksanakan di Aula Kantor Bappeda Mentawai, Kamis (29/2/2024).

Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, Kabupaten Kepulauan Mentawai termasuk pada kategori Kabupaten Tertinggal dengan pertumbuhan ekonomi dan Indek Pembangunan Manusia yang rendah serta angka kemiskinan dan stunting yang tinggi. Pada tahun 2023 berdasarkan Data Indeks Desa Membangun Sumatera Barat Tahun 2023, dari 43 desa di Mentawai, 8 desa masih tertinggal, 21 desa kategori berkembang, 10 desa kategori maju dan 3 desa kategori mandiri. Untuk itu Kabupaten Kepulauan Mentawai perlu menjadi fokus perhatian dalam pembangunan daerah, antara lain melalui pembangunan ekonomi dan pembangunan manusia yang didukung oleh pembangunan infrastruktur.

Gubernur Sumatera Barat berharap Rapat Koordinasi yang langsung digelar di Kepulauan Mentawai, akan menghasilkan strategi-strategi dan rencana aksi yang komprehensif dan nyata, demi mendukung upaya mengentaskan berbagai permasalahan di Kabupaten Kepulauan Mentawai melalui sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah, pemerintah pusat, dan dukungan dari semua pihak.