Sosialisasi Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Manajemen Pengelolaan Risiko di lingkungan Pemerintahan Daerah

543 kali dilihat
Post Title

Dalam rangka peningkatan kualitas penerapan Sistem Pengendalian Intern pemerintah sebagaimana amanah Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), diperlukan pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Terkait hal tersebut, saat ini sudah dirumuskan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Manajemen Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Daerah yang saat ini sedang proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri.

Dengan tujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman serta memberikan gambaran terhadap pedoman pengelolaan risiko yang dapat digunakan untuk mengelola risiko di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Bappeda Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 26 Juni 2023 telah melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Gubernur Tentang Manajemen Pengelolaan Risiko di lingkungan Pemerintahan Daerah, bertempat di Ballroom Thamrin Lt. III Bappeda Provinsi Sumatera Barat. Acara ini dihadiri oleh KPA yang memiliki risiko tinggi dalam menjalankan program dan kegiatan dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Sumatera Barat. Sebagai Narasumber acara sosialisasi ini adalah Bapak Andri Yulika, SH, M.Hum (Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat), Bapak Andi Irfan, SH (Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat) dan Bapak Ahmad Rasyidi Fajrin, SE, AAP.CRMP (BPKP).

Sistem Pengendalian Intern Pemerintah sendiri merupakan proses yang integral pada tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara terus menerus oleh pimpinan dan seluruh pegawai untuk memberikan keyakinan memadai atas tercapainya tujuan organisasi melalui kegiatan yang efektif dan efisien, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan. Kepala Perangkat Daerah wajib melakukan penilaian risiko untuk pencapaian organisasi.