MP3ESB 2015

1,363 kali dilihat

Abstrak

Provinsi Sumatera Barat adalah salah satu Provinsi di Pulau Sumatera yang tidak termasuk dalam Koridor Ekonomi (KE) Pulau Sumatera dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Sehubungan dengan itu, maka Provinsi Sumatera Barat mencoba menyusun Master Plan Percepatan Pembangunan Perekonomian Sumatera Barat (MP3ESB) Tahun 2012 – 2025 dengan melibatkan akademisi dari Perguruan Tinggi sebagai tim penyusun. Berdasarkan hal tersebut di atas, maka telah dibentuk Tim Penyusunan MP3ESB yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat No.050-270-2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang Pembentukan Tim Penyusunan MP3ESB Tahun 2012-2025 yang terdiri dari UNAND, UNP, Kopertis Wilayah IX Padang dan BAPPEDA Provinsi Suamtera Barat. 
 

Provinsi Sumatera Barat adalah salah satu Provinsi di Pulau Sumatera yang tidak termasuk dalam Koridor Ekonomi (KE) Pulau Sumatera dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).  Sehubungan dengan itu, maka Provinsi Sumatera Barat mencoba menyusun Master Plan Percepatan Pembangunan Perekonomian Sumatera Barat (MP3ESB) Tahun 2012 – 2025 dengan melibatkan akademisi dari Perguruan Tinggi sebagai tim penyusun.  Berdasarkan hal tersebut di atas, maka telah dibentuk Tim Penyusunan MP3ESB yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat No.050-270-2012 tanggal 19 Maret 2012 tentang Pembentukan Tim Penyusunan MP3ESB Tahun 2012-2025 yang terdiri dari UNAND, UNP, Kopertis Wilayah IX Padang dan BAPPEDA Provinsi Suamtera Barat.    
Masterplan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Sumatera Barat (MP3ESB) merupakan langkah awal untuk mendorong Sumatera Barat menjadi Provinsi maju dan termasuk provinsi terkemuka di Pulau Sumatera pada tahun 2025 yang akan datang melalui pertumbuhan ekonomi tinggi yang inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Dalam rangka melengkapi penyusunan MP3ESB tersebut maka dilakukan koordinasi dan penjaringan informasi dengan salah satu provinsi yang masuk dalam Koridor Ekonomi (KE) Sumatera pada MP3EI untuk yaitu Provinsi Lampung.
Berdasarkan hasil koordinasi dan penjaringan informasi yang kami lakukan di Provinsi Lampung dapat kami sampaikan sebagai berikut :
Kronologis MP3EI 
Pada tanggal 27 Mei 2011, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI).  MP3EI ini merupakan arahan strategis (roadmap) dalam percepatan dan pembangunan ekonomi Indonesia Jangka Panjang dalam jangka waktu 15 (lima belas) tahun, terhitung sejak tahun 2011 sampai dengan tahun 2025. MP3EI ini juga menjadi bagian integral dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, sehingga dokumen ini juga terintegrasi dan saling menguatkan dengan dokumen-dokumen perencanaan yang telah ada seperti, RPJP, RPJM, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone), Kawasan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu (KAPET) dan dokumen perencanaan lainnya. 
MP3EI ini memiliki fungsi sebagai acuan untuk menetapkan kebijakan sektoral dalam rangka pelaksanaan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi Indonesia, yang akan dituangkan dalam dokumen kebijakan/rencana strategis masing-masing kementerian/lembaga pemerintah non kementerian/ Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, serta menjadi acuan bagi dunia usaha dalam menanamkan modalnya di Indonesia.
MP3EL (Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Lampung.

MP3EL merupakan bagian integral perencanaan pembangunan nasional.
MP3EL merupakan bagian integral perencanaan pembangunan nasional. Sebagai dokumen kerja, MP3EL berisikan arahan pengembangan kegiatan ekonomi utama Provinsi Lampung yang sudah lebih spesifik, lengkap dengan kebutuhan infrastruktur dan rekomendasi perubahan/revisi terhadap peraturan perundang-undangan yang perlu dilakukan maupun pemberlakuan peraturan-perundangan baru yang diperlukan untuk mendorong percepatan dan perluasan investasi. Selanjutnya MP3EL menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. MP3EL menjadi dokumen yang terintegrasi dan komplementer yang penting serta khusus untuk melakukan percepatan dan perluasan pembangunan ekonomi.

Strategi – strategi utama  
Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Lampung dilaksanakan dengan melakukan strategi-strategi utama yangmenggambarkan tiga pilar, yakni pengembangan potensi ekonomi Provinsi Lampung; penguatan konektivitas secara internal (internal connectivity) dan konektivitas eksternal(eksternal connectivity);serta penguatan kemampuan SDM dan IPTEK di Provinsi Lampung.

 Tema Pembangunan Koridor Ekonomi Lampung 
Koridor ekonomi Lampung merupakan penjabaran dari koridor ekonomi Sumatera yang memiliki Tema sebagai “Sentra Produksi dan Pengolahan Hasil Bumi dan Lumbung Energi Nasional”. Koridor Ekonomi Lampung meliputi 3 Koridor utama sebagai berikut: 
1. Koridor Timur Lampung 
2. Koridor Tengah Lampung 
3. Koridor Barat Lampung
 
Koridor ekonomi Lampung merupakan turunan dari koridor ekonomi Sumatera yang terdapat di dalam MP3EI, yang terdiri dari beberapa komoditas dan potensi yang terdiri dari:

1. Perkebunan dan Hasil hutan: kopi, kakao, tebu, lada, kelapa dalam, kelapa sawit, karet,nanas, pisang,damar 
2. Pertanian dan peternakan: padi, jagung, ubi kayu,sapi, kambing, 
3. Perikanan: Ikan dan udang 
4. Mineral dan energi: batu bara, panas bumi, 
5. Pariwisata 
6. Kawasan Strategis Provinsi Lampung.

Dukungan Infrastruktur dalam Percepatan Pembangunan Daerah menguraikan fungsi dan peran infrastruktur yang ketersediaannya sangat dibutuhkan untuk dapat mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah. Transportasi secara umum berfungsi sebagai katalisator dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pengembangan wilayah, dan pemersatu wilayah. Infrastruktur transportasi mencakup transportasi jalan, perkeretaapian, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, transportasi laut dan udara. Posisi strategis Provinsi Lampung sebagai pintu gerbang Pulau Sumatera memiliki “Economics Advantage” dengan keberadaan Selat Sunda. Dari rencana pengembangan infrastruktur  yang akan dilaksanakan oleh pemerintah Provinsi Lampung, salah satunya adalah Pembangunan Terminal Agribisnis. Provinsi Lampung dalam pengembangan Terminal Agribisnis dimaksudkan untuk mendorong peningkatan nilai tambah dan daya saing produk komoditas pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan kelautan Lampung baik segar maupun olahan serta mengurangi sampah pada daerah tujuan/pasar (Jakarta dsk). Saat ini telah disusun Masterplan serta sedang dilakukan upaya pembebasan lahannya.Lokasi nya di Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, 17,5 km dari Kalianda dan 73 km dari Bandar Lampung. Luas Area : 30 Ha (tahap pertama) Total 300 Ha. Pelaksanaan Feasibility Study dilaksanakan oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) pada Mei 2011 s.d Januari 2012 melalui dana hibah dari Jepang. Investasi Fisik dan Manajemen akan ditawarkan kepada Investor. Dengan adanya Terminal Agribisinis ini, maka terbuka peluang mendapatkan nilai tambah yang lebih besar dari proses perdagangan komoditas pertanian (tanaman pangan, perkebunan, perikanan, dan peternakan) yang setiap hari mengalir ke wilayah Jabodetabek.Kesimpulan
  Dari hasil koordinasi dan penjaringan informasi ke Provinsi Lampung ini dapat disimpulkan sebagai berikut :
a. Dengan masuknya Provinsi Lampung dalam MP3EI koridor ekonomi Sumatera, Provinsi Lampung menyusun Rencana Aksi MP3EL yang merupakan komplementer dari MP3EI. 
b. Pola Penyusunan Rencana Aksi MP3EL ini dilaksanakan oleh pihak ketiga (Konsultan) dengan memberikan masukan dan data-data yang dibutuhkan.
c. Jika dibandingkan dengan penyusunan MP3ESB (Master Plan Percepatan Pembangunan Ekonomi Sumatera Barat berbeda di dalam pelaksanaan penyusunannya. MP3ESB dengan melibatkan Akademisi dari Perguruan Tinggi (UNAND, UNP dan UMSB) sebagai Tim Ahli yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor : 050-270-2012 tanggal 19 Maret 2012.
d. Dengan adanya pembangunan Terminal Agribisnis oleh Provinsi Lampung, maka kita berharap agar kita dapat bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Lampung dalam memasarkan hasil pertanian kita, karena Terminal Agribisnis yang dikembangkan di Provinsi Lampung ini merupakan Terminal Agribisnis yang telah diisyaratkan oleh DKI Jakarta, bahwa akan menerima hasil pertanian dalam bentuk kemasan.

 

 

Tahun2015