Diseminasi dan sosialisasi informasi geospasial di Medan, Sumut

914 kali dilihat
Post Title

Padang, 10 Agustus 2015._Badan Informasi Geospasial (BIG) mengadakan kegiatan diseminasi peraturan perundang-undangan di bidang informasi geospasial dan workshop terkait dengan informasi geospasial dengan tema “Pemetaan Batas Wilayah Administrasi dan Pemetaan Tata Ruang Daerah Untuk Pembangunan Berbasis Informasi Geospasial” yang berlangsung pada tanggal 6 Agustus 2015 di Serella Hotel, Medan, Sumatera Utara.

Acara diseminasi dan workshop Informasi Geospasial dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan, Kepegawaian dan Hukum BIG, Bapak F. Wahyutomo, jam 09.00 WIB. Acara dilanjutkan dengan beberapa paparan narasumber dari BIG, mengenai tata tertib dan aturan pemetaan batas wilayah.

Latar belakang BIG mengadakan kegiatan ini adalah dalam rangka mendukung ketersediaan Informasi Geospasial dasar (IGD) yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu isu strategis di bidang Informasi Geospasial adalah penyediaan data dan informasi geospasial untuk menyelesaikan permasalahan BATAS WILAYAH dan RENCANA TATA RUANG untuk seluruh kota/kabupaten dan Desa di Indonesia. Sejak diberlakukannya Undang-undang tentang Pemerintahan Daerah, batas wilayah administrasi menjadi sangat tinggi urgensinya. Batas wilayah administrasi dapat dibagi dalam beberapa kelompok, yaitu: batas antar provinsi, batas antar kota/kabupaten, batas kecamatan dan batas desa/kelurahan.

Menurut BIG, batas wilayah administrasi adalah salah satu komponen tata tertib daerah otonom. Saat ini pemetaan batas wilayah administrasi dan penataan ruang, berbasis geospasial. Dalam Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, peta merupakan titik krusial pembangunan nasional. Perencanaan tata ruang dituangkan berupa informasi dalam bentuk peta dengan tingkat ketelitian tertentu yang telah diatur dalam PP No 8 Tahun 2013. Peta rencana dalam tata ruang fungsinya adalah untuk penyajian informasi secara spasial. Peta rencana dibangun dari peta dasar yang dibuat dari  citra satelit yang nantinya disajikan berupa data spasial.

Selain narasumber dari BIG, Ibu Poppy (Bappeda Provinsi Sumatera Utara) dalam paparannya menyampaikan bahwa permasalahan dalam batas wilayah saat ini yaitu sistim administrasi yang masih bersifat top down, pemetaan batas dimulai dari unit terbesar ke unit terkecil, sehingga di unit terkecil sering terjadi kesalahan batas wilayah, seharusnya pemetaan batas wilayah di atur dari unit terkecil ke unit terbesar, sehingga kepastian batas wilayah di unit terkecil yang sudah akurat, digabung ke unit terbesar menjadi satu kesatuan dari beberapa batas wilayah unit terkecil yang sudah valid.

Rendahnya penyelesaian penegasan batas daerah antara lain :

  • Terjadinya permasalahan dan konflik batas wilayah
  • Medan yg sulit (berupa hutan, pegunungan tinggi)
  • Ketersediaan data dasar (dokumen batas, peta, citra)

Penyebab utama permasalahan dan konflik batas daerah antara lain :

  • Pemekaran Daerah Tidak Jelas Batasnya; Peta lampiran UU Pembentukan Daerah tidak memenuhi kaidah teknis pemetaan, Inkonsistensi antara Undang-undang Pembentukan Daerah antar daerah yang berbatasan dan antara batang tubuh dan peta lampiran undang-undang pembentukan daerah.
  • Potensi besarnya sda di perbatasan : tambang, kebun, hutan (konsekuensi logis diberlakukannya undang-undang no. 32 dan no. 33 tahun 2004 -- dau/dak, daerah penghasil).
  • Sosial budaya, history ; terdapat hubungan emosional masyarakat akibat pemekaran daerah;

Ada dua lembaga yang berkepentingan dalam urusaran pemetaan batas wilayah, yakni Lembaga Antariksa dan Penerbangan Nasional (LAPAN) dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Tugas Lapan lebih ke arah penyiapan peta, sedangkan BIG berfungsi untuk koreksi keakuratan dan ketelitian peta.

BIG memiliki tugas pokok dan fungsi yang lebih luas; tidak sekedar mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan survei pemetaan untuk menghasilkan peta namun membangun Informasi Geospasial yang dapat dipertanggungjawabkan dan mudah diakses .

Secara umum permasalahan kondisi peta yang beredar saat ini, antara lain tidak memiliki skala, tidak ada proyeksi peta dan sistem koordinat, deliniasi garis batas ada tapi tidak jelas, tidak definitif karena tidak ada koordinat, sumber data, pembuat dan tahun pembuatan peta tidak dicantumkan

Dari permasalahan peta tersebut, memunculkan dampak seperti peta tidak dapat digunakan sebagai analisa perhitungan luas, jarak, posisi relatif terhadap wilayah yang lain dsb serta peta tidak dapat digunakan untuk membantu penyelesaian sengketa batas.