Sosialisasi Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) APBN T.A. 2021

2,958 kali dilihat
Post Title

Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) adalah pemberian hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari APBN Rupiah murni. PHJD sebagai suatu upaya percepatan pencapaian target kondisi jalan mantap yaitu 75% untuk jalan provinsi dan 65% untuk jalan kabupaten. PHJD ini dimaksudkan juga sebagai insentif kepada Pemda untuk dapat melaksanakan peran dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan penyediaan pelayanan sektor jalan kepada masyarakat. Pelaksanaan PHJD menggunakan mekanisme sesuai dengan dasar hukum terkait hibah daerah dan tata cara penyaluran hibah ini kepada pemerintah daerah. Prasyarat mendapatkan dana hibah ini Pemda harus melakukan pembiayaan terlebih dulu (pre-financing) dengan mengalokasikannya di dalam APBD tahun anggaran berjalan.

Untuk lebih memantapkan pelaksanaan Program Hibah Jalan Daerah tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengadakan acara Sosialisasi secara virtual Program Hibah Jalan Daerah Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 27-28 Agustus 2020. Narasumber dari Kementerian Keuangan menyampaikan antara lain tujuan dari pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah untuk pencapaian target tingkat kemantapan jalan provinsi sebesar 75% dan jalan kabupaten/kota sebesar 65%, peningkatan konektivitas berbasis koridor di Kawasan Strategis Nasional (KSN), dan peningkatan tata kelola penyelenggaraan jalan daerah. Pemilihan Provinsi dan Kabupaten penerima Hibah Jalan Daerah berdasarkan kebijakan untuk mendukung konektivitas Inlet/Outlet dari/ke Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), mulai dari jalan nasional/provinsi/kabupaten/kota yang dibiayai sesuai kewenangannya. Kebijakan Hibah Daerah tahun 2021 : Mekanisme Perjanjian Hibah daerah (PHD) adanya surat kesedian/penolakan, Pemerintah Daerah calon penerima menyampaikan surat kesediaan/penolakan mengikuti program hibah paling lama 30 hari kerja setelah tanggal penerbitan SPPH/SPPh. Penandatanganan PHD/PPH dapat dilakukan perubahan, dalam hal : terdapat perubahan besaran hibah dalam hal dan/atau penambahan atau pengurangan jangka waktu dalam perjanjian pinjaman luar negeri dan perjanjian hibah luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaan hibah. Terdapat sisa dana Hibah pada akhir masa pelaksanaan Hibah dan sisa dana Hibah tersebut dialokasikan kembali kepada pemerintah daerah yang bersangkutan. Terdapat usulan perubahan atau amandemen dari EA yang disetujui oleh DJPK dan Kepala Daerah penerima Hibah. Mekanisme penganggaran Hibah dalam APBD, Penerima hibah : pemerintah daerah menganggarkan penerimaan hibah pada lain-lain pendapatan yang sah dalam APBD. Penggunaan hibah : pemerintah daerah menganggarkan penggunaan Hibah sebagai belanja dan/atau pengeluaran pembiayaan dalam APBD dan mencantumkannya dalam DPA. Dana pendamping : pemerintah daerah mengganggarkan dana pendamping atau kewajiban lain dalam APBD dalam hal persyaratan dalam PHD dan PPH.

Narasumber dari Bappenas menyampaikan antara lain : Program Hibah Jalan Daerah (PHJD) merupakan kegiatan pemberian hibah dari Pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten yang bersumber dari APBN rupiah murni. PHJD sebagai suatu upaya percepatan pencapaian target dan kondisi jalan mantap di Kawasan Strategis Nasional (KSN). Upaya tersebut dilakukan selain melalui dukungan pendanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Jalan, juga didukung melalui skema pendanaan Hibah dari pemerintah pusat, dalam hal ini perluasan proyek percontohan Provincial Road Improvement and Maintenance (PRIM), yang memfokuskan pada perbaikan tata kelola dan manajemen pemeliharaan jalan daerah sehingga diharapkan terjadi peningkatan kualitas pemeliharaan jalan. Pemilihan Provinsi dan Kabupaten calon penerima Program Hibah Jalan Daerah adalah berdasarkan kebijakan untuk mendukung konektivitas ke KSPN, mulai dari jalan nasional, provinsi, dan kab/kota yang dibiayai sesuai dengan kewenangannya. Persyaratan program hibah jalan daerah (PHJD) tahun 2019 – 2023 adalah : Mendukung konektivitas inlet/outlet Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN), pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), dan Kawasan Industri (KI), Perencanaan, program dan anggaran yang rasional dengan menggunakan perangkat PRMS/KRMS, (P/KRMS). Lingkup kegiatan : pemeliharaan rutin, berkala, rehabilitasi/peningkatan, pelebaran untuk kapasitas dan keselamatan. Komitmen Pemda atas program tahun jamak, e-katalog, program management manual, verifikasi pekerjaan dan pembiayaan pendahuluan, peningkatan peran FLJJ, peningkatan kapasitas SDM.

Selanjutnya narasumber dari Kementeri PUPR mengatakan kewenangan Sub Bidang jalan berdasarkan Undang-Undang nomor 4 tahun 2014 : pada Pemerintah Pusat pengembangan sistem jaringan jalan secara nasional, penyelenggaraan jalan secara umum dan penyelenggaraan jalan nasional. Untuk pemerintah provinsi yaitu penyelenggaraan jalan provinsi dan untuk pemerintah kabupaten/kota penyelenggaraan jalan kabupaten/kota.

Penulis : Nizhamul Bastian, SH

Editor: Hamdi Irza, ST. MT