Peraturan Gubernur No. 41 Tahun 2020 tentang RKPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021

1,998 kali dilihat

Pelaksanaan pembangunan daerah diawali dengan penyusunan rencana sebagai permulaan dari siklus perencanaan pembangunan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi berkewajiban menyusun perencanaan pembangunan daerah sebagai satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional.

Daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder).

Perencanaan pembangunan daerah dimaksud meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) untuk pembangunan 20 tahun, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk pembangunan 5 (lima) tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk pembangunan tahunan.

Sehubungan dengan amanat tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 yang  merupakan pelaksanaan tahun ke empat dari RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2016-2021 dan telah ditetakan melalui Peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 41 Tahun 2020 tanggal 25 Juni 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021.

Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 dapat diunduh melalui tautan berikut.