Webinar Kebijakan DAK Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021

1,098 kali dilihat
Post Title

Dalam rangka persiapan perencanaan dan pengusulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik penugasan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2021, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengadakan rapat dan sosialisasi secara virtual pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2020. Bappeda Provinsi Sumatera Barat mengikuti acara tersebut yang diikuti oleh Kasubid Sumber Daya Alam, Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Firdaus Arifin, S.Si beserta staf terkait.

Pada acara webinar tersebut, Kepala Biro Perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Ir. Ayu Dewi Utari, M.Si menyampaikan bahwa kebijakan bidang DAK Fisik tahun 2021 adalah : Reguler, yaitu bidang kesehatan, bidang pendidikan dan bidang konektifitas (subbidang jalan, subbidang transportasi perairan dan trasnportasi pedesaan), Penugasan yaitu 3 Program utama bersifat lintas bidang untuk mendukung Major Project dan Prioritas tertentu, yaitu : program penurunan stunting, program penanggulangan kemiskinan dan ketahanan pangan, program penyediaan infrastruktur dan ekonomi berkelanjutan. Ditujukan untuk Daerah Prioritas (Lokasi prioritas di KBI & KTI). Bersifat top-down, dengan konsultasi/konfirmasi daerah.

Kebijakan DAK Fisik Sub Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2021, yaitu : Sasaran outcome : Meningkatnya Kualitas Lingkungan Hidup yang tercermin dari meningkatnya skor indeks kualitas lingkungan hidup (IKLH) sebesar 67,33 pada tahun 2021. Sasaran output :

  1. Terbangunnya Early Warning System (EWS) pengendalian bencana Lingkungan Hidup melalui penyediaan informasi kualitas air dan merkuri untuk masyarakat dalam rangka pengendalian pencemaran dan penurunan stunting, berupa:
    1. Informasi kualitas air dengan unit pemantau secara otomatis (ONLIMO) sebanyak 46 titik di lokus terintegrasi 15 DAS/Danau Prioritas dan sungai tercemar berat serta lokus penurunan stunting.
    2. Informasi kualitas air dan merkuri dengan pengujian laboratorium menggunakan peralatan dan metode standar di laboratorium sebanyak 14 daerah yang merupakan lokus terintegrasi 15 DAS/Danau Prioritas dan sungai tercemar berat serta lokus penurunan stunting.
  2. Peningkatan capaian pengurangan sampah di daerah untuk mencapai target Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada) pada tahun 2021 di lokus terintegrasi penurunan stunting dan pengembangan destinasi wisata prioritas di 59 Kab/Kota sebesar 26%.
  3. Peningkatan penanganan sampah untuk mencapai target Jakstrada pada tahun 2021 di lokus terintegrasi penurunan stunting dan pengembangan destinasi wisata prioritas di 59 Kab/Kota sebesar 74%

Kriteria lokasi prioritas tahun 2021: 

  1. Menu pengelolaan sampah serta sarpras pendukungnya dalam rangka perbaikan sanitasi untuk mendukung penanganan stunting pada :
    1. Kab/Kota yang telah menyusun dan menetapkan (telah di sahkan oleh Kepala Daerah) Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (Jakstrada) dan neraca pengelolaan sampah;
    2. Lokus desa penanganan stunting;
    3. Venue PON Papua 2021 berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia No.1 Tahun 2020 tentang Percepatan Dukungan Penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional XX dan Pekan Paralimpik Nasional XVI Tahun 2020 di Provinsi Papua;
    4. Kabupaten/kota yang memiliki komitmen dan progres yang baik dalam pengelolaan sampah, tetapi persentase kapasitas operasional pengelolaan sampahnya masih rendah.
  2. Menu pengelolaan sampah serta sarpras pendukungnya untuk mendukung pengembangan 10 destinasi wisata prioritas pada :
    1. Kab/Kota yang telah menyusun dan menetapkan Jakstrada dan neraca pengelolaan sampah;
    2. Lokus Kab/Kota pengembangan 10 destinasi wisata prioritas
    3. Kabupaten/kota yang memiliki komitmen dan progres yang baik dalam pengelolaan sampah, tetapi persentase kapasitas operasional pengelolaan sampahnya masih rendah.
  3. Menu EWS pengendalian bencana Lingkungan Hidup untuk mendukung penurunan stunting pada :
    1. Prov/Kab/Kota yang merupakan lokus desa penanganan stunting;
    2. Prov/Kab/Kota pada 15 DAS Prioritas, 15 Danau Prioritas dan sungai tercemar berat
    3. Prov/Kab/Kota yang merupakan lokus rencana aksi penanganan merkuri sesuai Peraturan Menteri LHK No 81 Tahun 2019;
    4. Prov/Kab/Kota yang memiliki laboratorium lingkungan telah operasional dan terakreditasi atau uji profisiensi Air

Kebijakan DAK Fisik Sub Bidang Kehutanan 2021 Sasaran outcome : Menurunnya luas lahan kritis di luar kawasan dan meningkatnya kesejahteraan masyarakat sekitar hutan. Sasaran output :

  1. Pengembangan 1000 paket sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) Madya dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) gold/silver.
  2. Penyelenggaraan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) di luar kawasan secara vegetatif dan sipil teknis, melalui :
    1. 1.000 ha rehabilitasi mangrove;
    2. 16.750 ha penanaman hutan rakyat;
    3. 1.000 unit DAM Penahan;
    4. 3.000 unit gully plug;
    5. 4.979 unit sumur resapan;
    6. 83 ha pembuatan hutan kota; dan
    7. Pembangunan 14 unit sumber benih unggul.

Kriteria lokasi prioritas tahun 2021 :

  1. Menu RHL untuk mendukung ketahanan pangan pada :
    1. Provinsi dengan lahan kritis di luar kawasan hutan yang difokuskan kepada daerah tangkapan air dan bangunan penting lainnya serta di luar Provinsi dengan alokasi DBH DR besar (Pulau Kalimantan)
    2. Kab/kota yang memiliki kelembagaan hutan kota dan memiliki lahan kritis
    3. Daerah yang telah menyiapkan pra kondisi sumber benih unggul
  2. Menu pengembangan sarana dan prasarana usaha ekonomi produktif melalui Kelompok Tani Hutan (KTH) Madya dan Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) gold/silver untuk mendukung ketahanan pangan pada provinsi yang memiliki kelembagaan KTH Madya dan KUPS gold/silver.

Penulis : Nizhamul Bastian, Editor : Hamdi Irza, ST.MT