Rapat Koordinasi dan Pelaporan Pemantauan Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama (Provinsi/Kabupaten/Kota) Triwulan II TA 2015

889 kali dilihat
Post Title

Padang tanggal 27Juli 2015, Bappeda Provinsi Sumatera Barat mengadakan Rapat Koordinasi dan Pelaporan Pemantauan Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama (Provinsi/Kabupaten/Kota) Triwulan II TA 2015, yang dihadiri oleh 27 SKPD Provinsi pelaksana kegiatan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan TA 2015 dan 19 Bappeda Kabupaten/Kota se Sumatera Barat sebagai pengkonsolidasi laporan manajerial pelaksanaan kegiatan Tugas Pembantuan dan Urusan Bersama di kabupaten/kota TA 2015.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan, bahwa Bappeda Provinsi dan Kabupaten/Kota melakukan pemantauan pelaksanaan dekonsentrasi, tugas pembantuan dan urusan bersama yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya. Pemantauan pelaksanaan program dan kegiatan dilakukan terhadap perkembangan realisasi penyerapan dana, realisasi pencapaian target keluaran (output) dan permasalahan/kendala yang dihadapi.

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas sejak tahun 2012 telah mengembangkan aplikasi berbasis online yang disebut dengan e-Monev, untuk memperlancar proses pemantauan/pelaporan sesuai PP No. 39 Tahun 2006. Pelaksanaan pelaporan aplikasi e-Monev tingkat Satuan Kerja pada SKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota telah mulai digunakan pada tahun 2014.

Hasil dari Rapat Koordinasi ini diharapkan Satuan Kerja pada SKPD Provinsi melakukan pelaporan sesuai dengan PP No. 39 Tahun 2006 untuk triwulan II dan Bappeda Kabupaten/Kota telah melakukan konsolidasi/pemantauanpelaporan sesuai dengan PP No. 39 Tahun 2006 dan persiapan pelaporan untuk triwulan III TA 2015.