Rapat Koordinasi Kebijakan Dan Evaluasi Output Tim Pokja DAK Pusat dengan Tim Pokja DAK Provinsi dan Kabupaten/Kota TA 2015

1,069 kali dilihat
Post Title

Bappeda Provinsi Sumatera Barat mengadakan Rapat Koordinasi Kebijakan dan Evaluasi Output Tim Pokja DAK Pusat Dengan Tim Pokja DAK Provinsi Dan Kabupaten/Kota TA 2015 dari tanggal 25 s/d 28 Agustus 2015, yang dihadiri oleh 15 SKPD Provinsi pelaksana kegiatan Dana Alokasi Khusus TA 2015 , yang juga anggota Tim Pokja DAK Provinsi dan 19 Tim Pokja DAK Kabupaten/Kota se Sumatera Barat sebagai pemantau teknis pelaksanaan dan evaluasi pemanfaatan Dana Alokasi Khusus di kabupaten/kota TA 2015.

Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kepada Provinsi/Kabupaten/Kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan.

Sejak diperkenalkan tahun 2003, DAK telah mengalami perkembangan, baik dari nilai alokasi dan jumlah bidang kegiatan. Perkembangan dari nilai alokasi, transfer alokasi DAK ke daerah dari tahun 2003 hingga tahun 2014 mengalami peningkatan yang cukup besar yakni 13 kali lipat. Sementara itu, perkembangan jumlah bidang kegiatan DAK juga mengalami penambahan dari 5 bidang, yakni bidang Pendidikan, Kesehatan, Infrastruktur Jalan dan Irigasi, serta bidang Prasarana Pemerintahan pada tahun 2003, menjadi 19 Bidang DAK di TA 2014. Perkembangan jumlah bidang kegiatan DAK tersebut sangat erat kaitannya dengan dinamika pencapaian prioritas nasional yang diseleraskan dengan pengembangan potensi di daerah. Untuk TA 2015, bidang DAK telah mengalami restrukturisasi menjadi 14 bidang, dimana terdapat bidang baru yang terbagi menjadi beberapa Sub-Bidang. 

Alokasi DAK tahun 2015 di Sumatera Barat diperuntukkan untuk 14 bidang, yaitu bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur irigasi, infrastruktur air minum dan sanitasi, prasarana pemerintah daerah, kelautan dan perikanan, pertanian, lingkungan hidup, keluarga berencana, kehutanan, perdagangan, energi perdesaan, perumahan dan permukiman, serta transortasi, dengan rincian DAK provinsi dialokasikan pada 7 bidang yaitu bidang kesehatan, infrastruktur irigasi, kelautan dan perikanan, pertanian, kehutanan, perdagangan serta transortasi, sedangkan DAK Kab/Kota se Sumatera Barat dialokasikan pada 14 bidang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Diharapkan dari hasil Rapat Koordinasi ini adalah (1) Meningkatkan kinerja Tim Koordinasi Pemantauan Teknis Pelaksanaan dan Evaluasi Pemanfaatan DAK di tingkat provinsi (Pokja Provinsi) dan Fasilitasi pembentukan Pokja Kab/Kota; (2) Memantapkan penerapan kebijakan pengelolaan seluruh bidang DAK di daerah; (3) Meningkatkan koordinasi pemantauan teknis pelaksanaan dan evaluasi pemanfaatan seluruh bidang DAK, serta konsolidasi penyusunan laporan pelaksanaan seluruh bidang DAK di daerah; dan (4) Mengidentifikasi permasalahan, dan upaya pemecahan masalah pengelolaan seluruh bidang DAK di daerah.