Sosialisasi JFP ke Daerah oleh Bappeda Sumbar

590 kali dilihat
Post Title

Bappeda Provinsi Sumatera Barat melakukan rangkaian Sosialisasi tentang Jabatan Fungsional Perencana ke Kabupaten/Kota se Sumatera Barat, Kegiatan kali ini dilakukan pada 2 (dua) Kabupaten yaitu Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Dharmasraya. Sosialisasi ini berlangsung pada tanggal 14 dan 15 Agustus 2019 lalu. Kegiatan ini berlangsung dihadiri ASN di lingkup Bappeda di Kabupaten Pasaman Barat dan Dharmasraya, dengan penyampaian sosialisasi Tim Bappeda Sumbar dan narasumber Perencana Muda Bappeda Sumatera Barat, Ria Oktorina, SP, MSc.

Keberadaan Jabatan Fungsional Perencana pada instansi perencanaan maupun dinas teknis di daerah belum banyak diketahui. Berdasarkan data dan informasi yang dimiliki oleh Bappeda Provinsi Sumatera Barat, saat ini ASN yang berkedudukan dalam Jabatan Fungsional Perencana (JFP) berjumlah 15 (lima belas) orang. Selain dari segi jumlah perlu juga ditingkatkan dari segi kualitas SDMnya dan keterlibatan perencana dalam setiap kegiatan  penyusunan dokumen perencanaan di daerah.

Untuk Bappeda Sumatra Barat, sebagai organisasi unit perencanaan ditingkat provinsi juga memainkan peran yang signifikan dalam pembinaan dan koordinasi para perencana di Kabupaten/Kota Se Sumatera Barat.

Sosialisasi ini juga sangat relevan sehubungan dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 13 terkait dengan Jabatan Administrasi, Fungsional dan Pimpinan Tinggi, dan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negera Nomor 16/KEP/M.PAN/3/2001 tentang Jabatan Fungsional Perencana dan Angka Kreditnya.

Sosialisasi disambut baik dan selama diskusi mengemuka beberapa pertanyaan terkait pentingnya informasi tentang JFP ini terus disebarluaskan termasuk keudahan dan strategi  pelaksanaan kegiatan sehari hari agar bisa diterjemahkan menjadi angka kredit perencana. 

Hal penting lainnya yang perlu dibahas dan disepakati disetiap instansi adalah terkait hubungan tata kerja antara jabatan fungsional dan struktural yang sesungguhnya adalah saling mendukung /melengkapi dan bukan saling mengantikan/substitusi. Selanjutnya, terkait sedang dibukanya kesempatan untuk inpassing ke Jalur JFP sampai Tahun 2021, dan disampaikannya juga informasi terkait peluang Pengangkatan ke dalam Jabatan Fungsional Perencana (JFP) melalui penyesuaian/inpassing Tahun 2019 sesuai surat Nomor 1628/P.01/12/2018 dari Kepala Pusbindiklatren Bappenas.