Sekretariat mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perlengkapan, hubungan masyarakat, protokol, penyusunan program dan keuangan, dengan fungsi sebagai berikut:
- penyelenggaraan koordinasi perencanaan dan program di lingkungan Badan;
- penyelenggaraan pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana di lingkungan Badan;
- penyelenggaraan pengelolaan urusan keuangan, umum dan kepegawaian.