BAPPEDA GELAR BIMTEK PERENCANAAN BAGI APARATUR

652 kali dilihat
Post Title

Bukittinggi– Dalam rangka penguatan kapasitas aparatur perencana, Bappeda Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Perencanaan bagi Aparatur Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota se Sumatera Barat. Acara yang berlangsung dari tanggal 28 sampai dengan 30 November 2018 ini berlangsung di Kota Bukittinggi, dan dihadiri oleh sekitar 160 orang peserta.

Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Barat yang diwakili oleh Sekretaris Bappeda Bapak Hefdi, SH, Msi. Pada kesempatan ini disampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ditujukan agar aparatur pemerintah di Sumatera Barat baik Pemerintah Provinsi  maupun Pemerintah Kabupaten/Kota mendapatkan informasi dan pemahaman yang komprehensif tentang perencaan yang sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada. “Permendagri 86 dan penyusunan cascading merupakan dua hal penting yang dalam beberapa waktu belakangan menuntut ketanggapan kita semua menerjemahkan dalam dokumen perencanaan, hal ini lah yang mendasari Bimtek kali ini dilaksanakan” tegas Bapak Hefdi, SH, Msi.

Kegiatan Bimtek ini menghadirkan narasumber dari Kementerian Dalam Negeri yakni Bapak B.A Herbowo, ST., MT dan Ibu Ikha Purnamasari, ST  yang mengupas tuntas tentang Permendagri No 86 Tahun 2017 tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Sedangkan Narasumber dari Kementerian PAN RB Bapak Komaruddin, SE.Ak, MSc. Yang menguraikan tentang penyusunan cascading dan penyusunan indikator kinerja dan target pada dokumen perencanaan.

Bimtek ini diselenggarakan juga sebagai sarana penyamaan persepsi sekaligus pendalamanterhadap substansi yang sudah diatur dalam Permendagri 86 Tahun 2017, sehingga kualitas dokumen perencanaan yang disusun dapat menjadi lebih baik.

Dengan adanya bimtek ini diharapkan pemahaman para peserta semakin baik terhadap proses perencanaan yang sesuai dengan acuan yang berlaku. Dimana penyusunan dokumen perencanaan haruslah komprehensif, selaras dan sinergi sehingga dokumen yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat dan dijadikan pedoman dalam melaksanakan program pembangunan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing.