Pelaksanaan Rapat Koordinasi Penyusunan Overall Work Plan (OWP) dan Annual Work Plan (AWP) 2018 Program IPDMIP

2,811 kali dilihat

Semarang,  Agustus 2017 | Bertempat di Aston Hotel and Convention Center Semarang, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Overall Work Plan (OWP) dan Annual Work Plan (AWP) Tahun 2018 Program Integrated Participatory Development Management of Irrigation Project (IPDMIP). Program IPDMIP menjadi salah satu komitmen Asian Development Bank (ADB) dalam upaya meningkatkan produksi pangan dunia ditengah kondisi lingkungan global yang tidak bersahabat dengan sektor pertanian dan pangan. Sumber dana program ini berasal dari ADB dan International Fund for Agricultural Development (IFAD). Program ini merupakan serangkaian program Pemerintah Pusat di bidang irigasi yang telah sukses di beberapa kabupaten/kota di Sumatera Barat. Selain itu program ini merupakan upaya menyukseskan “Ketahanan Pangan dan Kesejahteraan Masyarakat Petani” dan salah satu dukungan dalam pembangunan daerah sesuai dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Pengelolaan irigasi yang baik dan berkelanjutan sangat ditentukan oleh keselarasan upaya pengembangan yang dilakukan oleh pemerintah baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah seperti kabupaten, kota, dan provinsi. Keselarasan program pengembangan daerah akan memberikan kepastian bagi daftar kelola irigasi, termasuk di dalamnya lokasi, anggaran, dan target yang ingin dicapai. Program IPDMIP ini akan dilaksanakan dengan menggunakan dana dari ADB sebesar $600 juta dengan skema loan dan IFAD sebesar $100 juta dengan perincian $98.5 juta dalam bentuk loan dan $1.5 juta dalam bentuk hibah. Namun skema loan ini merupakan tanggung jawab pemerintah pusat sementara itu skema pendanaan di daerah menggunakan pola hibah dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Program IPDMIP dilatarbelakangi tantangan pencapaian ketahanan pangan dimana luasan Daerah Irigasi (DI) seluas 7,14 ha pada saat ini perlu ditingkatkan menjadi 7,91 ha pada tahun 2019. Sementara itu kehandalan sumber air irigasi dari waduk baru mencapai  11%. Secara kelembagaan alasan lainnya adalah kekurangan sumber daya manusia dibidang penyuluh lapangan untuk mengelola DI serta kendala kapasitas fiskal daerah. Selain itu terdapat peluang untuk peningkatan produktifitas padia untuk mencapai ketahanan pangan dengan menyeimbangkan kegiatan produksi (on-farm) dan kegiatan off-farm pasca produksi. Sasaran dari program ini adalah 778 DI di 16 provinsi dan 74 kabupaten di Indonesia dengan luas 330 ribu ha. Program ini ditargetkan dapat meningkatkan produksi padi menjadi 82 juta ton. Komponen kegiatan dan sumber pendanaan program ini terdiri dari:

  1. Peningkatan kerangka kebijakan dan kelembagaan untuk irigasi pertanian yang berkelanjutan
  2. Peningkatan sistem dan kapasitas manajemen irigasi, operasional dan pemeliharaan
  3. Peningkatan sistem infrastruktur irigasi
  4. Peningkatan pendapatan irigasi pertanian

Program ini menawarkan beberapa pendekatan baru dalam pengelolaan irigasi yaitu:

  1. Menuju modernisasi pengelolaan irgasi
  2. Peningkatan kesejahteraan petani
  3. Pembentukan unit pengelola irigasi dan tata guna air
  4. Pengembangan sistem dan database pengelolaan aset irigasi

Pola pelaksanaan program ini berbeda dari program yang pernah dilaksanakan. Terdapat perubahan paradigma dari transaction based menjadi result based dan dari rule based menjadi principle based. Skema keuangan ini menggunakan result based lending (RBL).

Adapun untuk Provinsi Sumatera Barat terpilih 5 kabupaten yang menjadi calon penerima hibah ini. Penentuan lokasi ini didasarkan pada Permen PUPR No. 14 Tahun 2015 tentang Daerah Irigasi, luasan DI > 200 ha, tingkat kerusakan sedang dan berat, kumulatif luasan calon DI per kabupaten > 500 ha, dan termasuk daerah irigasi rawa. Daerah calon penerima yaitu Provinsi Sumatera Barat, Kabupaten Pasaman, Pasaman Barat, Lima Puluh Kota, Sijunjung dan Pesisir Selatan.

Status pelaksanaan program sampai pada saat ini adalah loan/grant IFAD dan loan ADB sudah ditandatangani pada tanggal 31 Juli 2017. Proses persiapan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dalam proses menunggu revisi peraturan Menteri Keuangan terkait. Dalam penyusunan Overall Work Plan (OWP) dan Annual Work Plan (AWP) terdapat beberapa permasalahan diantaranya:

  1. Standar Biaya yang digunakan pada progam ini tidak seesuai dengan mekanisme penganggaran di APBD.
  2. Beberapa komponen kegiatan seperti pembentukan Komisi Irigasi dan pengadaan TPM tidak bisa dilaksanakan oleh Bappeda sesuai pedoman karena Komisi Irgiasi sudah terbentuk dan pengadaan TPM berbenturan dengan peraturan penganggaran di daerah.
  3. Penyusunan dokumen Profil Sosial Ekonomi Teknis dan Kelembagaan (PSETK) yang harus disusun oleh Bappeda Provinsi untuk 65 DI tidak bisa dilaksanakan dalam kurun waktu 4 tahun, sehingga hanya dilaksanakan untuk DI kesepakatan saja.
  4. Adapun total penganggaran yang disusun pada OWP Bappeda yaitu sebesar Rp. 2.589.400.000 dengan besaran dana untuk AWP tahun 2018 yaitu Rp. 904.075.000.
  5. Perlu adanya penegasan dari Pemerintah Pusat untuk memberikan diskresi bagi program dalam bentuk hibah ke Pemerintah Daerah untuk menggunakan standar biaya tertentu diluar standar biaya umum