Sosialisasi Petunjuk Operasional dan Konsultasi Program Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur T.A. 2018

1,303 kali dilihat

Dalam rangka mencapai target pencapaian prioritas nasional, terdapat dana perimbangan berupa Dana Alokasi Khusus (DAK) yang bersumber dari APBN dan dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional. Merujuk kepada mekanisme pengusulan kegiatan yang akan didanai oleh DAK melalui aplikasi e-planning maka Pemerintah melalui Kementerian PPN/Bappenas telah mengadakan Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi e-planning Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun 2018 dan daerah telah mengusulkan usulan kegiatan yang akan didanai oleh DAK Fisik Tahun 2018.

DAK Fisik Tahun 2018 terdiri dari: 1. DAK Reguler; 2. DAK Afirmasi; dan 3. DAK Penugasan. Dasar perubahan mekanisme pengusulan DAK Fisik Tahun 2018 dalah hasil evaluasi pelaksanaan DAK Fisik tahun-tahun sebelumnya dimana pengusulan proposal yang paralel kepada Bappenas, Kemenkeu dan K/L terkait seringkali berbeda antar proposal dan keterbatasan waktu dalam penyampaian proposal usulan dan keterlambatan proses penyusunan kebijakan DAK Fisik. Untuk itu Presiden mengistruksikan mekanisme pengusulan menggunakan sistem informasi yang diintegrasikan dengan e-planning Bappenas. E-planning ini dapat diakses oleh seluruh stakeholder (lintas K/L dan lintas pemerintah daerah) dan disinkronkan dengan sistem/aplikasi yang serupa pada K/L pengampu DAK Fisik.

Dalam e-planning DAK Fisik, Pemerintah Provinsi berperan sebagai berikut;

  1. Mengusulkan proposal dan data teknis DAK Tahun 2018
  2. Menyampaikan data realisasi DAK Tahun 2015-2017
  3. Memberikan rekomendasi terhadap usulan Pemerintah Kab/Kota

Setelah dilakukan pengsuluan program dan kegiatan melalui aplikasi e-planning DAK proses dilanjutkan dengan verifikasi oleh Bappeda Provinsi, Kementerian Dalam Negeri, dan K/L teknis pengampu DAK. Pada tahap selanjutanya proses pengusulan DAK Fisik T.A. 2018 dilakukan Forum Konfirmasi Bersama Pusat-Daerah yang dikoordinir oleh Kementerian Keuangan melalui Forum Harmonisasi dan Sinkronisasi DAK Fisik Tahun 2018. Forum ini dihadiri oleh Bappeda Prov/Kab/Kota, Bappenas, K/L Teknis, dan Kemenkeu dengan agenda pembahasan : 1. Konfirmasi kesiapan daerah; 2. Kesepakatan menu kegiatan, target output, target pencapaian perbaikan pelayanan publik di daerah, lokasi kegiatan, dan prioritas kegiatan dan lokasi; 3. Konfirmasi kesesuaian data teknis & Data Pendukung; dan 4. Masukan DPD dan DPR RI. Forum ini tidak membahas jumlah alokasi anggaran per bidang untuk masing-masing daerah. Forum ini telah dilaksanakan pada bulan Agustus yang lalu di Kota Bogor.

Pada tahap selanjutnya setelah pagu untuk masing-masing DAK dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, maka masing-masing K/L teknis pengampu DAK melakukan sosialisasi petunjuk operasional dan verifikasi akhir kegiatan DAK Fisik T.A. 2018. Untuk DAK Fisik bidang infrastruktur, sosialisasi petunjuk operasional dan konsultasi program untuk wilayah barat dilaksanakan di Batam pada tanggal 8-9 November 2017.

Kegiatan ini dibuka oleh Walikota Batam, Ir. Muhammad Rudi, yang dilanjutkan dengan sesi diskusi panel yang menghadirkan narasumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Bappenas, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam paparannya Direktur Otonomi Daerah, Bappenas menyampaikan Arah dan Kebijakan Umum Penyelenggaraan DAK diantaranya:

  1. Peningkatan kualitas Money Follow Program dengan pendekatan Holistik, Tematik, Integratif, dan Spasial.
  2. Kebijakan DAK Fisik dibagi kedalam 11 bidang DAK Reguler, 9 bidang DAK Penugasan, dan 6 bidang DAK Afirmasi.
  3. Arah kebijakan pelaksanaan DAK ke depan yaitu pembuatan Perpres mengenai e-planning, e-budgeting, e-procurement, dan pembayaran non tunai yang terintegrasi dari Pusat ke Daerah serta pengembangan sinkronisasi Application Programming Interface (API) Service untuk menjembatani aplikasi e-planning yang ada di K/L teknis.

Dalam arahannya, Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan dan Pinjaman Daerah, Kemendagri menekankan percepatan pelaksanaan DAK Fisik Bidang Infrastruktur pada APBD T.A. 2018 yang fokus pada:

  1. Petunjuk teknis/operasional penggunaan DAK
  2. Penetapan target output kegiatan dan lokasi kegiatan
  3. Penganggaran DAK dalam APBD
  4. Percepatan pengadaan barang dan jasa

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, menjelaskan Arah Kebijakan dan Pengalokasian DAK Fisik T.A. 2018 dimana:

  1. Alokasi DAK Fisik T.A. 2018 pada angka Rp. 62.436,26 Milyar, menurun dari T.A. 2017 sebanyak Rp. 69.531,50 Milyar.
  2. Mekanisme penyaluran DAK Fisik dijelaskan pada gambar berikut:

Dalam paparannya, Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri (BPAKLN), Kementerian PUPR menjelaskan mengenai:

  1. Kebijakan DAK Infrastruktur T.A. 2018
    1. Mempertajam fokus bidang/sub bidang DAK Fisik
    2. Melakukan sinkronisasi pengalokasian DAK
    3. Diskresi maksimal 5% dari pagu DAK untuk kegiatan non fisik
    4. Penyaluran DAK fisik berbasis kinerja penyerapan
    5. Alokasi DAK Fisik berdasarkan usulan daerah (proposal based)
    6. Memberikan afirmasi untuk daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan
    7. Percepatan penetapan Juklak/Juknis DAK
    8. Mengilangkan kewajiban dana pendamping
  2. Petunjuk Operasional Penyelenggaraan DAK Infrastruktur
    1. Petunjuk operasional DAK Infrastruktur PUPR didasarkan pada Permen PUPR No. 21 Tahun 2017
    2. Mekanisme percepatan pelelangan dapat dilakukan jika dokumen Rencana Kegiatan telah ditandatangani oleh Menteri PUPR
  3. Arah Pelaksanaan DAK ke depan
    1. Mempercepat proses lelang dan kontrak
    2. Meningkatkan kepatuhan melalui e-monitoring

Acara kemudian dilanjutkan dengan desk pembahasan masing-masing bidang yang terdiri dari Bidang Jalan, Irigasi, Air Minum, Sanitasi, dan Perumahan Permukiman. Adapun untuk Provinsi Sumatera Barat untuk tahun 2018 hanya mendapat alokasi DAK Fisik Infrastruktur untuk bidang jalan (DAK Penugasan) dan bidang irigasi (DAK Penugasan). Besaran alokasi DAK untuk masing-masing bidang yaitu Rp. 22.362 Milyar untuk Bidang Jalan dan Rp. 4.996 Milyar untuk Bidang Irigasi.