RAKORDA BKPRD PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2015

676 kali dilihat
Post Title

Padang, Kamis  4 Juni 2015.__ Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Daerah (RAKORDA) BKPRD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2015 yang dihadiri oleh Direktur Fasilitasi Penataan Ruang Dan Lingkungan Hidup, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Bapak Edi Sugiharto, anggota BKPRD Provinsi dan anggota BKPRD Kabupaten Kota Se-Sumatera Barat. Acara berlangsung di Ruang Pertemuan Bappeda Provinsi Sumatera Barat, Jl Khatib Sulaiman No. 1 Padang, Sumatera Barat.  

Tujuan dari RAKORDA ini adalah adalah meningkatkan koordinasi pusat, provinsi dan daerah untuk mengatasi permasalahan penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di Sumatera Barat.

Acara dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Bapak  DR. Ali Asmar, M. Pd. Setelah dibuka oleh Sekretaris Daerah, RAKORDA  dilanjutkan dengan pemaparan presentasi dari narasumber, dipimpin oleh Kepala Bidang PWLH, Bapak Maihalfri, sebagai moderator.Narasumber dalam kegiatan ini berasal dari Kemendagri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian ESDM serta Akademisi perguruan tinggi, Universitas Bung Hatta.

Direktur Fasilitasi Penataan Ruang Dan Lingkungan Hidup, Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri, Bapak Edi Sugiharto, memaparkan materi tentang Regulasi Peninjauan Kembali RTRW dan RZWP3K.  Dalam paparannya Bapak Edi Sugiharto menekankan pemahaman tentang aturan dalam pelaksanaan Peninjauan Kembali (PK) RTRW dan RZWP3K. Peninjauan kembali rencana tata ruang merupakan upaya untuk melihat kesesuaian antara rencana tata ruang dan kebutuhan pembangunan yang memperhatikan perkembangan lingkungan strategis dan dinamika internal, serta pelaksanaan pemanfaatan ruang, ini sesuai dengan amanat UU No. 26 Tahun 2007.

Peninjauan Kembali RTRW dan RZWP3K ini dapat dilakukan sesuai dengan pasal 16 UU No. 26 Tahun 2007. Peninjauan kembali ini dilakukan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, sesuai dengan pasal 23 ayat 5 dan pasal 26 ayat 6, UU No 26 Tahun 2007.   Namun walaupun begitu, direkomendasikan PK ini dilakukan sesuai dengan masa berlaku tata ruang dan rencana tata ruang yang ada perlu direvisi.

PK RTR dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis (Pasal 82 ayat 2, PP No. 15 Th 2010) berupa:

  • Bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan
  • Perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan undang-undang
  • Perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan undang-undang

Namun ditegaskan oleh Bapak Edi Sugiharto bahwa PK dan Revisi RTR dilakukan bukan untuk pemutihan penyimpangan pemanfaatan ruang.

Selain itu beliau juga memaparkan tentang langkah pelaksanaan peninjauan kembali RTR daerah. Langkah awal dalam PK harus ada penerbitan Keputusan Kepala Daerah tentang pelaksanaan PK RTR, dilanjutkan dengan membentuk TIM PK RTR yang terdiri dari unsur pemerintah, pemerintah daerah, perguruan tinggi dan lembaga penelitian.Tim ini akan melakukan evaluasi dan penilaian terhadap RTR dan implementasinya. Adapun out put dari PK ini berupa rekomendasi, perlu atau tidak perlunya dilakukan revisi terhadap RTR daerah.

Sesudah paparan dari Bapak Edi Sugiharto, narasumber lainnya juga memaparkan materi masing-masing yang terkait dengan RTRW dan RZWP3K. Selesai para narsumber memaparkan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi sidang pleno dan sidang kelompok.

Dalam sidang pleno dan sidang kelompok, banyak permasalahan tata ruang yang dibahas oleh peserta sidang. Permasalahan yang banyak dibahas antara lain :

  • Terkait dengan masalah batas administrasi yang belum jelas, sehingga penyusunan RDTR yang mengacu pada RTRW agak terhambat.
  • Beberapa Kabupaten/Kota belum memiliki peta skala 1:5000
  • Anggaran terbatas dalam melakukan Peninjauan Kembali
  • Masalah perizinan untuk kawasan pertambangan yang belum terakomodir dalam RTRW
  • Permasalahan tanah ulayat
  • Pembobotan dan legalilitas dalam RTRW.
  • Keterkaitan PK dengan substansi RTRW
  • Perlu adanya mekanisme tentang Kabupaten/Kota yang wilayah RTH nya lebih dari 30 %
  • Proses penunjukan anggota BKPRD yang berasal dari pihak Universitas
  • Jangka waktu pelaksanaan PK
  • Provinsi diminta agar memfasilitasi Kab/Kota dalam membedah RTRW Kab/Kota

Hasil akhir dari sidang pleno dan sidang kelompok dapat ditarik kesimpulan berikut.

  • Semua Daerah Membutuhkan PK, tapi PK tergantung hal-hal khusus dan tidak semua RTR akan di PK kan
  • Akan dicoba mengadopsi pasal 44 ayat 6 perda RTRW Provinsi Sumatera Barat ke kab/kota
  • Mengadopsi pasal Penetapan Hutan Lindung dalam pasal Perda Tata Ruang