Hindari Ketakutan, Kejaksaan Berniat Dampingi Pelaksanaan Pengadaan
Jakarta (06/08/2015) - Kekhawatiran pengeksekusian pengadaan barang/jasa oleh pengelola pengadaan saat ini menimbulkan polemik tersendiri, terutama yang terkait dengan penyerapan anggaran. Di sisi lain, hal ini justru bak pisau bermata dua bagi sebagian pengelola pengadaan. Sebab, di satu sisi mereka menanggung kewajiban yang menyangkut tugas negara, di sisi yang lain mereka menganggap praktik pengadaan saat ini rawan dikriminalisasikan.
Pada akhirnya, beberapa kementerian dan lembaga mendapat catatan kurang baik terkait dengan capaian penyerapan anggaran. Salah satu implikasinya adalah keragu-raguan pengelola pengadaan dalam memproses paket-paket pengadaan.
“Ya, saat ini para pengelola yang melaksanakan pengadaan barang dan jasa agak sedikit khawatir. Kalau sudah menjadi pejabat (pengadaan), kaki kirinya rasanya sudah ada di wilayah pidana,” kata Direktur Penanganan Permasalahan Hukum R. Fendy Dharma Saputra saat menganalogikan posisi pengelola pengadaan saat ini.
Kapuspenkum Kejagung RI Tony Spontana menjelaskan, kejaksaan selalu bersifat kooperatif kepada pengelola pengadaan selama pelaksanaan pengadaannya direncanakan dan dilaksanakan dengan baik serta tidak ada penyimpangan.
Namun, menurutnya, di lapangan masih sering diwarnai dengan tindakan penyelewengan dan perbuatan melanggar hukum. “Kalau kebijakan bagus tetapi (pelaksanaannya) dalam rangka menyimpang, ada perbuatan melanggar hukum, dan mengakibatkan kerugian negara, ya kami tidak bisa membiarkan,” tegas Tony.
Dalam usaha menjawab realita itu, Kejaksaan Republik Indonesia berencana membentuk Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dam Pembangunan (TP4). Tim ini dibentuk atas perintah presiden untuk mendukung pembangunan nasional di segala bidang, baik di pusat maupun di daerah. Salah satunya adalah pendampingan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
Dalam menjalankan tugasnya, tim ini akan lebih menekankan pada upaya-upaya pencegahan. “Pendekatannya lebih ke preventif; tidak represif. Jadi, nanti kalau ada upaya penyelidikan atau penyidikan, itu di luar kewenangan TP4,” kata Tony. Lebih lanjut, TP4 akan selalu mendukung, baik itu pengawalan maupun pengamanan dari tahap perencanaan sampai kegiatan selesai.
Akan tetapi, jika pelaksanaan tugas tersebut sudah bersentuhan dengan permasalahan hukum, TP4 tidak dapat lagi melanjutkan tugasnya. Hal ini, Menurut Tony, untuk memastikan pelaksanaan pemberantasan korupsi dan penegakan hukum secara umum dapat berjalan efektif dan optimal.
Dikutib dari lkpp.go.id