Rapat Koordinasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) LPSE se Sumbar.

873 kali dilihat
Post Title

kategori: aksi PPK

06-08-2015

dibuat : Widya Prima Hatta, ST. MT

 

UPTB. Balai LPSE Bappeda Prov. Sumbar melaksanakan rapat koordinasi Aksi Pencegahan dan Pemberansatan Korupsi (PPK) kepada seluruh LPSE kabupaten/kota se Sumatera Barat, Selasa (04/08/2015).

Rapat koordinasi tersebut merupakan tindaklanjut dengan diundangkannya Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang Tahun 2012-2025 dan Jangka Menengah Tahun 2012-2014 serta Inpres No. 7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (Aksi PPK) Tahun 2015, Pemerintah Daerah harus melaksanakan Aksi Pencegahan dan Pemberansatan Korupsi. Hal ini juga ditegaskan melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356/3772/SJ tentang perubahan atas surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356/7498/SJ tentang panduan penyusunan, pelaksanaan dan pelaporan Aksi PPK pemerintah daerah Tahun 2015.

Rapat koordinasi dipimpin oleh Kepala UPTB. Balai LPSE Prov. Sumbar Rina Bur, M.Pd dan dihadiri oleh pengelola LPSE kab/kota yang membidangi tentang Aksi PPK dan Standardisasi LPSE. Dalam sambutannya, Kepala Balai menyampaikan bahwa salah satu dari enam Aksi PPK tahun 2015 yaitu pada Aksi Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa terdapat adanya peranan LPSE, dimana ukuran keberhasilan pada pelaporan B09 merupakan ukuran keberhasilan dari kegiatan yang dilaksanakan oleh LPSE.

Pelaksanaan rapat koordinasi ini dimaksudkan untuk membahas pelaksanaan Aksi PPK terkait Aksi Transparansi dan Akuntabilitas Dalam Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa di daerah serta mendorong daerah untuk percepatan pelaksanaan standardisasi LPSE sebagai salah satu ukuran keberhasilan yakni adanya target 6 sertifikat Standardisasi LPSE, dimana rata-rata kabupaten kota baru mendapatkan 3-4 sertifikat standardisasi. Untuk itu demi memenuhi target untuk aksi PPK di B09, diminta kepada kab/kota untuk segera menyampaikan usulan tambahan Standardisasi LPSE dan mendorong untuk pelaksanaan Sosialisasi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SiKAP). Disamping itu, rapat ini juga bertujuan memberikan pemahaman kepada LPSE di daerah dalam mendorong keberlanjutan upaya, baik berupa pencegahan maupun pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Disampaikan oleh Rina Bur dalam sambutan penutupan acara, agar kabupaten/kota dapat melaksanakan rencana aksi khususnya keterlibatan LPSE pada Aksi transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa sesuai dengan ukuran keberhasilan pada pelaporan B07 hingga B12. Sekaligus dalam waktu dekat segera menyampaikan tambahan target standardisasi guna memenuhi 6 Standar yang harus dipenuhi untuk penyampaian data dukung pada pelaporan B09 agar nantinya target yang telah ditetapkan pada setiap triwulan hingga B12 pelaksanaan kegiatan terkait dengan LPSE tidak mendapatkan rapor merah dan tetap penuh semangat dalam mengawal pengadaan di daerah