Abstrak
Dalam rangka memberikan arah yang jelas tentang pembangunan jangka panjang daerah, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) mengamanatkan
agar masing-masing daerah (provinsi, kabupaten dan kota) menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah untuk masa 20 tahun ke depan. Dalam rangka ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bersama-sama dengan seluruh tokoh dan pemuka masyarakat telah berhasil menyusun Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2005-2025.
Tahun2008