RKPD 2015

1,048 kali dilihat

Abstrak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,  bahwa perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjangka meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD)  merupakan dokumen perencanaan tahunan sebagai implementasi dari dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), danjuga mengacu pada Rencana Kerja Pembangunan (RKP) yang memuat Rancangan Kerangka Ekonomi Daerah, Prioritas Pembangunan Daerah, Rencana Kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.

 

Tahun2015