Pengambilan Sumpah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Bappeda Provinsi Sumatera Barat

664 kali dilihat
Post Title

Padang,  Kepala Bappeda Hansastri, SE.Ak. MM. CFrA. didampingi sekretaris Ir. Kuartini Deti Putri, M.Si pengambil sumpah 19 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Bappeda Provinsi Sumatera Barat pada tangal 23 November 2020 bertempat ruang sidang utama Lantai III Bappeda.

Sumpah/janji adalah suatu kesanggupan mentaati keharusan untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapat atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, maka pada hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasannya yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan.

Kepada PNS dipercayakan tugas Negara yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan keikhlasan, kejujuran, dan tanggungjawab.

Sebagai salah satu usaha untuk menjamin pelaksanaan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya, maka setiap PNS pada saat pengangkatannya menjadi PNS wajib mengangkat Sumpah/Janji PNS di hadapan atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Pada kesempatan ini Kepala Bappeda berpesan setiap PNS harus memgang sumpah/janji yang telah di ucapkan untuk menjalankan tugas sebaik-baik nya dan menjaga rahasia neragara, kita harus bersyukur dari sekian banyak pelamar PNS hanya sedikit sekali yang mendapat kesempatan dan kitalah yang mendapat kesempatan itu, dengan adanya pandemi Covid-19 ini banyak orang - orang diluar sana yang di PHK sementara masih bisa menerima gaji setiap bulanya untuk itu kita harus bersyukur dan meningkatkan kedisplinan dan kinerja.   

kata-kata sumpah/janji PNS adalah sebagai berikut:

Demi Allah saya bersumpah”

-      bahwa saya, untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara, dan pemerintah;

 

-      bahwa saya, akan mentaati segala peraturan perundang undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;

 

-      bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat pegawai negeri sipil, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari pada kepentingan saya sendiri, seseorang, atau golongan;

 

-      bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus saya rahasiakan; bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara."

 

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018, tanggal 18 September 2018. Poin VII.C.1Dengan disaksikan 2 (dua ) orang saksi masing – masing. didampingi oleh seorang Rohaniwan dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat.@ Penulis : Darmalis, SM. Editor : Hamdi Irza,ST.MT