Pemutakhiran Permendagri No. 90 Tahun 2019 untuk RAPDB T.A. 2021

20,153 kali dilihat
Post Title

Dengan terbitnya Permendagri No. 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan ditegaskan lagi oleh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 130/763/SJ tanggal 27 Januari 2020 perihal Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, maka setiap provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia harus melakukan pemetaan program kegiatan tahun 2021 disesuaikan dengan Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah di Permendagri No. 90 Tahun 2019.

Terkait hal tersebut, Bappeda Provinsi Sumbar bersama TAPD lainnya, pada bulan Februari 2020 sudah melaksanakan pemetaan program kegiatan terhadap Permendagri No. 90 Tahun 2019. Semua OPD lingkup Provinsi Sumatera Barat menyesuaikan Klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur program kegiatan sesuai dengan Permendagri No. 90 Tahun 2019. Dalam proses pemetaan tersebut, ada opsi dari Permendagri No. 90 Tahun 2019 yang memberi kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengusulkan kegiatan yang dibutuhkan daerah tapi belum ada dalam klasifikasi Permendagri No. 90 Tahun 2019. Pengusulan program kegiatan ini menjadi referensi dalam proses istilah pemutakhiran Permendagri No. 90 Tahun 2019.

Pada minggu ke dua bulan Oktober 2020, hasil pemutakhiran Permendagri No. 90 Tahun 2019 telah terbit. Terkait dengan terbitnya hasil pemutakhiran Permendagri No. 90 Tahun 2019 ini, pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Bappeda dan TAPD lainnya melakukan penyesuaian hasil pemetaan yang telah dilakukan sebelumnya dengan hasil pemutakhiran Permendagri No. 90 Tahun 2019. Kegiatan ini disebut dengan pemutakhiran Permendagri No. 90 Tahun 2019.

Persiapan pemutakhiran ini dilakukan melalui rapat TAPD secara online pada tanggal 14 Oktober 2020 yang di pimpin oleh Kepala Bidang Sosial Budaya, Yudha Prima, S.STP, M.Si dan diikuti oleh anggota TAPD lainnya. Kepala Bidang Eko-PW, Winny Sayori, ST, MMP, juga terlibat aktif dalam rapat persiapan ini dengan mengikutsertakan kasubid dan beberapa staf teknis dari Bidang Eko-PW.

Kabid Sosbud dalam arahannya menyampaikan kegiatan pemutakhiran tersebut dilaksanakan karena adanya perubahan nomenklatur kegiatan sehingga muncul kegiatan dan sub kegiatan baru dan juga ada kegiatan yang dihapuskan serta ada penggantian kode rekening sesuai Permendagri No. 90 Tahun 2019. Secara umum hasil pemutakhiran Permendagri Np. 90 Tahun 2019, ada kegiatan yang tetap tidak berubah, ada kegiatan baru yang dimunculkan berdasarkan referensi dari daerah, ada penggantian nomenklatur dengan kode tetap, ada penggantian kode dengan nomenklatur tetap, ada penggantian kode dan nomenklatur, serta ada kegiatan yang dihapus. Konsekuensi dari pemutakhiran ini, pemerintah daerah harus melakukan aksi memilih sub kegiatan yang sama, input kegiatan baru jika diperlukan, memilih kegiatan yang sesuai, atau melakukan penghapusan kegiatan. Semua proses pemutakhiran ini dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Perencanaan Daerah (SIPD).@ Penulis : Budi Arman, ST. Editor : Hamdi Irza, ST.MT