Penyampaian Rancangan KUA PPAS APBD Tahun 2021 dan KUA PPAS Perubahan Tahun 2020

5,403 kali dilihat
Post Title

Padang, Agustus 2020,

Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Provinsi Sumatera Barat tahun 2021 dan Nota Pengantar Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun 2020 disampaikan pada acara Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat yang di laksanakan di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat tanggal 25 Agustus 2020.

Penyampaian Nota Pengantar KUA dan PPAS tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sumatera Barat yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diperlukan Kebijakan Umum APBD dan PPAS yang disepakati bersama antara DPRD dengan Pemerintah Daerah.

Pemerintah Daerah telah menyusun rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021 dan Perubahan Tahun 2020, dan diharapkan rancangan ini dapat dibahas bersama dengan DPRD sesuai dengan waktu dan jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah DPRD yang nantinya akan menghasilkan kesepakatan sesuai dengan kebutuhan pembangunan untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat Sumatera Barat dan juga diharapkan dapat menjawab berbagai permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.

Lebih lanjut Gubernur menyampaikan dalam penyusunan Rancangan KUA-PPAS tahun 2021 dan Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2020 memuat substansi strategis, target pencapaian kinerja dari program-program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah.

Untuk tahun 2021 nomenklatur program dan kegiatan telah menyesuaikan dengan nomenklatur program, kegiatan dan sub kegiatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019.

Pada kesempatan itu juga disampaikan gambaran rencana pendapatan daerah pada tahun 2021 dalam rancangan Kesepakatan KUA-PPAS tahun 2021 diperkirakan sebesar Rp. 5.944.318.874.429,- yang terdiri terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan Lain-Lain Pendapatan yang Sah. Sedangkan dari segi belanja diprediksi sebesar Rp. Rp.6.124.318.874.429,- meliputi Belanja Operasi, Belanja Transfer dan Belanja Tak Terduga.

Untuk Rancangan KUA-PPAS Perubahan Tahun 2020 dalam penyusunannya tetap memperhatikan kondisi perekonomian baik ditingkat daerah, regional, nasional dan global.

Dengan adanya wabah Covid-19 yang melanda seluruh daerah termasuk Sumatera Barat, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah melakukan refocussing kegiatan dan realokasi anggaran dengan melakukan 4 (empat) kali perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun 2020 dalam rangka penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19.

Penyesuaian kebijakan keuangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Sumatera Barat dalam penganangan Covid-19 mengakibatkan adanya perubahan proyeksi pendapatan daerah Tahun 2020 dari semula sebesar Rp.6.987.605.742.777,- berkurang menjadi sebesar Rp.6.385.867.788,- setelah refocussing IV dan padaperubahan diperkirakan berkurang sebesar Rp.1.334.125.013,- atau turun 0.02% dibadingkan dengan pendapatan pada refocussing IV menjadi sebesar Rp.6.384.533.547.775,-. @ Penulis : Hendra Zaimar, S.Sos, Editor : Hamdi Irza, ST. MT