Pemerintah akan Menggunakan Aspal Karet untuk Jalan Nasional dan Daerah

1,435 kali dilihat
Post Title

Diseminasi pengembangan industri aspal karet di adakan oleh Kementerian Perindustrian pada tanggal 11 Agustus 2020 secara virtual. Peserta yang diundang pada acara ini adalah Bappeda dan OPD yang menangani masalah karet dari 10 Provinsi yang dianggap berpotensi dalam pengembangan hilirisasi karet, salah satunya provinsi Sumatera Barat. Acara dibuka dan dipimpin oleh Edi Susanto, Dirjen Industri Hasil Hutan dan Perkebunan, Kementerian Perindustrian. Dari Bappeda Provinsi Sumatera Barat dihadiri oleh Kabid Ekonomi Pengembangan Wilayah, Ibu Winny Sayori dan Kasubid Ekonomi, Ibu Gusti Rufita.

Latar belakang dari pelaksanaan kegiatan Diseminasi pengembangan Industri Aspal Karet antara lain disebabkan karena harga karet di tingkat masyarakat/petani yang terlalu rendah dan tidak kunjung naik, sehingga hasil perkebunan karet tersebut tidak bisa untuk mencukupi kebutuhan hidup petani. Nilai jual karet masyarakat kini berkisar dari Rp 4000 - Rp 7000 per kg. Kondisi ini sudah berlangsung cukup lama sehingga tidak bisa diandalkan lagi untuk penghidupan masyarakat. Masyarakat petani karet harus ada usaha sampingan yang lain agar kebutuhan hidup sehari-hari bisa terpenuhi.

Alasan lain penyebab munculnya rencana pengembangan industri aspal karet ini terkait dengan serapan karet mentah untuk hilirisasi produk di dalam negeri masih sangat rendah, hanya berkisar 17 - 19 %. Sementara 80% lebih di ekspor keluar negeri dalam bentuk karet mentah dengan nilai jual yang rendah. Disampaikan oleh Pak Edi Susanto dalam paparannya, karet mentah yang kita ekspor, di luar negeri di luar negeri diolah menjadi berbagai macam produk yang bisa dijual dengan harga jual yang lebih tinggi. Bahkan kita menjadi konsumen dari produk-produk tersebut yang dijual kembali ke negara.

Pemilihan aspal karet menjadi produk turunan dari karet mentah, karena aspal karet sudah teruji kekuatan dan ketahannya di banding aspal konvensional. selain dari kekuatannya penggunaan karet untuk campuran aspal juga sebagai bentuk nyata pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan (sustainable). Selain faktor kualitas, pembuatan aspal karet akan menyerap bahan dari karet mentah dalam jumlah yang besar, sehingga hasil produksi dari kebun karet masyarakat bisa terserap untuk membuat aspal karet. Jika produk hilirisasi karet dibuat menjadi perlatan rumah tangga, sparepart mobil/motor atau produk-produk lain yang berukuran kecil, kemampuannya menyerap karet masyarakat sangat rendah, karena hanya sedikit membutuhkan karet mentah. Dengan demikian diperkirakan industri pengolahan karet mentah menjadi aspal karet akan menjadi sebuah kekuatan ekonomi baru.

Pengolahan karet alam dari petani sebagai campuran aspal sedang digenjot. Ini dilakukan untuk menyerap produksi karet alam nasional sehingga membantu menstabilkan harga pasar. Pada tahun 2019, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) merencanakan penggunaan aspal karet dari lateks sebesar 2.542,2 ton untuk  mengaspal 65,8 km Jalan Nasional. Mendukung rencana pengembangan aspal karet tersebut, Ditjen Bina Marga tahun 2020 ini rencananya juga akan beli Lateks dan Bokar Basah dari petani sebanyak 2.504 ton atau setara dengan 17.889 ton aspal karet.

Lateks dan Bokar Basah adalah produk turunan langsung dari getah karet petani.Lateks dan Bokar akan diolah industri karet,masing-masing menjadi lateks pravulkanisasi dan Sir 20 kompon pravulkanisasi. Setiap 93% aspal akan dicampur 7% salah satu olahan karet tadi menjadi aspal karet curah.Aspal karet curah kemudian dicampur dengan agregat di fasilitas Asphalt Mixing Plant (AMP). Adapun campurannya adalah 94% agregat dan 6% aspal karet. Dari AMP kemudian penghamparan aspal di lokasi jalan dilakukan. Baik lateks maupun bokar, langsung dibeli ke petani karet. Pembelian langsung ke petani, sehingga memangkas mata rantai perdagangan membuat harga jadi bagus.
 
Untuk Jalan Nasional instruksi penggunaan aspal karet telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga. Sedangkan untuk provinsi sudah ada SE Mendagri nomor 602/2161/SJ tentang pemanfaatan aspal karet untuk pembangunan jalan daerah kepada semua pemda baik Kabupaten atau Provinsi agar menggunakan aspal karet. @ Penulis : Budi Arman, Editor : Hamdi Irza, ST. MT