Persiapan Penyusunan RKPD Perubahan dan Sosialisasi Implementasi Pemanfaatan SIPD untuk Penyusunan Penganggaran Tahun 2021

1,132 kali dilihat
Post Title

Dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020, Bappeda Provinsi Sumatera Barat melakukan Rapat persiapan penyusunan RKPD Perubahan Tahun 2020 dengan melibatkan seluruh Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada tanggal 3 Juli 2020 bertempat di Ruang Sidang Lt. 3 Bappeda Provinsi Sumatera Barat

Berdasarkan situasi dan kondisi saat ini yang masih dalam pandemi Covid-19, pelaksanaan rapat dan sosialisasi dilakukan dalam dua tahapan yakni sesi pagi untuk 25 Perangkat Daerah dan sesi siang sebanyak 25 Perangkat Daerah.

Rapat di pimpin oleh Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappeda Provinsi Sumatera Barat Bapak Yudha Prima, S.STP, M.Si, yang menyampaikan bahwa pelaksanaan perubahan RKPD Tahun 2020 di dasarkan kepada Surat Edaran Gubernur Sumatera Barat tentang Penyusunan Perubahan Rancangan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja-PD) Tahun 2020 dimana dalam pelaksanaan perubahan Renja PD memperhatikan beberapa hal :

  1. Kegiatan baru yang diusulkan merupakan kegiatan yang pelaksanaannya diperkirakan selesai sampai akhir tahun 2020 dan tidak bersifat fisik yang memakan waktu pada proses pelaksanaan pekerjaan termasuk pengadaan barang dan jasa.
  2. Untuk sisa tender/kontrak pada kegiatan-kegiatan berupa pengadaan barang/jasa agar dilaporkan ke TAPD dan tidak bisa dialihkan langsung untuk membiayai kegiatan lain.
  3. Perangkat daerah yang mengusulkan Perubahan Renja PD agar mengakomodir hasil pelaksanaan refocusing kegiatan yang dituangkan dalam perubahan penjabaran APBD Tahun 2020 kondisi terakhir.

Pada kesempatan itu juga dilaksanakan sosialisasi implementasi sipd.kemendagri.go.id, bahwa pada tahun 2021, program dan kegiatan semua perangkat daerah, dientrikan ke aplikasi yang di bangun oleh Kementerian Dalam Negeri dan bukan melalui sakatoplan lagi,  program dan kegiatan yang dientrikan oleh perangkat daerah merupakan program dan kegiatan yang telah sesuai dengan hasil mapping/pemetaan sesuai dengan Permendagri Nomor 90 Tahun 2019, program dan kegiatan ini dientrikan oleh kabid/kasubid/staf pada masing-masing perangkat daerah dengan terlebih dahulu mendaftarkan akunnya pada sistem aplikasi sipd.kemendagri.go.id

Penulis : Hendra Zaimar, S.Sos

Editor : Hamdi Irza, ST, MT