Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat TA 2020

436 kali dilihat

Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri mengadakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat TA 2020 yang di selenggarakan pada Selasa 9 Juni 2020 secara Daring/Online melalui Zoom Meeting.

Rakor di ikuti oleh peserta pusat dari Kemendagri serta Satker peserta daerah Biro Pemerintahan Provinsi dan Bappeda Provinsi. Rapat dibagi menjadi dua sesi, sesi pertama bagi Satker Daerah Biro Pemerintah Provinsi dan Sesi kedua bagi Satker Bappeda Provinsi.

Beberapa agenda Rapat yaitu membahas kebijakan Penghematan Anggaran pada Kegiatan Dekonsentrasi Gubernur serta Perencanaan awal kegiatan Dekonsentrasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat TA 2020. Salah satu harapan besar dari diadakannya Rakor ini yaitu dengan semakin kuatnya kedudukan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat diharapkanlebih terciptanya sinkronisasi pembangunan pusat dan daerah dengan mengacu pada visi dan misi Presiden yang tertuang dalam Nawacita.@ Penulis : Masril, Editor : Hamdi Irza, ST. MT